Sepak Terjang Febrie Adriansyah di Jampidsus, 12 Kasus Raksasa dan Rp 131,5 Triliun

AkalMerdeka.id – Febrie Adriansyah kembali ramai dibicarakan setelah rumah Jampidsus Kejaksaan Agung dijaga prajurit TNI bersamaan dengan penggeledahan Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di luar polemik terbaru itu, nama Febrie melekat pada deretan perkara korupsi besar yang ditangani bidang pidana khusus Kejagung.
Kejagung menjelaskan pengamanan terhadap pimpinan bukan hanya berlaku untuk Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut unsur TNI memang sudah lama dilibatkan dalam pengamanan sejumlah pejabat setingkat Jaksa Agung Muda.
“Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa JAM lain juga dipakai, di daerah-daerah juga ada,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Febrie Adriansyah dan Posisi Strategis Jampidsus
Febrie Adriansyah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Jabatan ini berada di pusat penanganan perkara korupsi, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana yang berdampak pada keuangan serta perekonomian negara.
Posisi Jampidsus tidak hanya berkaitan dengan penyidikan. Kewenangannya mencakup prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi putusan, hingga penyitaan aset untuk pembayaran denda dan uang pengganti.
Karena itu, sepak terjang Febrie di Jampidsus selalu dibaca dalam 2 arah. Pertama, seberapa besar perkara korupsi yang disentuh Kejagung. Kedua, seberapa nyata uang negara dapat dipulihkan setelah proses hukum berjalan.
12 Kasus Besar di Meja Jampidsus
Dalam pemaparan kinerja bidang pidana khusus, Febrie menyebut ada 12 perkara strategis dengan nilai kerugian besar. Perkara-perkara itu tidak hanya menyentuh sektor keuangan, tetapi juga energi, pangan, pendidikan, sumber daya alam, dan layanan publik.
“Sejumlah perkara strategis tersebut tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang besar, tapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
| No | Perkara Strategis | Nilai Kerugian yang Disebut |
|---|---|---|
| 1 | Tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 | Rp 300,003 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan |
| 2 | Tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023 | Rp 285,017 triliun |
| 3 | Pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri 2012-2019 | Rp 22,788 triliun |
| 4 | Dana investasi PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018 | Rp 16,8 triliun |
| 5 | Pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya | Rp 6,047 triliun dan kerugian perekonomian Rp 12,312 triliun |
| 6 | Kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group | Rp 4,798 triliun, USD 7,85 juta, dan kerugian perekonomian Rp 73,92 triliun |
| 7 | Pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia | USD 609,81 juta atau sekitar Rp 8,819 triliun |
| 8 | Pengadaan BTS 4G Kominfo 2020-2022 | Rp 8,032 triliun |
| 9 | Impor besi atau baja paduan dan produk turunannya | Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian Rp 18,89 triliun |
| 10 | Importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai 2018-2020 | Rp 183 miliar dan kerugian perekonomian Rp 1,646 triliun |
| 11 | Program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022 | Rp 1,98 triliun |
| 12 | Tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional 2025-2026 | Masih dalam proses audit BPKP |
Angka Besar Tidak Bisa Dibaca Sembarangan
Daftar itu menunjukkan pola penting dalam penanganan korupsi era Febrie Adriansyah. Banyak perkara yang ditarik bukan hanya sebagai kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara, kerusakan lingkungan, dan gangguan terhadap sektor strategis.
Perbedaan kategori ini penting. Kerugian keuangan negara biasanya merujuk pada uang atau aset negara yang hilang, sedangkan kerugian perekonomian negara bisa mencakup dampak lebih luas terhadap sektor, pasar, layanan, dan kepentingan publik.
Karena itu, nilai tiap perkara tidak selalu bisa dijumlahkan begitu saja. Angka Rp 300,003 triliun dalam kasus timah, misalnya, memuat dimensi kerusakan lingkungan, sementara kasus MBG masih menunggu hasil audit kerugian negara.
Bagi publik, daftar ini memberi gambaran bahwa korupsi tidak berhenti pada transaksi gelap. Dampaknya bisa sampai ke listrik, minyak, pangan, pendidikan, industri, hingga kepercayaan masyarakat pada lembaga negara.
Rp 131,5 Triliun Disebut Kembali ke Negara
Febrie juga memaparkan capaian penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara melalui jalur pidana khusus pada periode 2020-2026. Totalnya disebut mencapai Rp 131,5 triliun.
“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020-2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,89,” ujar Febrie.
Rinciannya bergerak dari Rp 8,3 triliun pada 2020, Rp 22,6 triliun pada 2021, Rp 6,3 triliun pada 2022, Rp 24,4 triliun pada 2023, Rp 4,6 triliun pada 2024, Rp 24,5 triliun pada 2025, hingga Rp 40,5 triliun pada 2026.
Angka penyelamatan ini berbeda dari total nilai kerugian perkara. Ia merujuk pada nilai yang dapat dipulihkan atau ditetapkan melalui proses hukum, terutama setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kenapa Sepak Terjang Febrie Jadi Perhatian?
Sepak terjang Febrie Adriansyah menjadi perhatian karena Jampidsus berada di persimpangan antara penegakan hukum dan pemulihan aset. Publik tidak hanya menunggu tersangka ditetapkan, tetapi juga ingin melihat apakah kerugian negara benar-benar bisa kembali.
Tekanan terhadap posisi ini juga besar. Ketika perkara menyentuh sumber daya alam, proyek pemerintah, BUMN, dan program sosial, hasil penyidikan akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap negara.
Kasus terbaru soal pengamanan rumah Jampidsus memperlihatkan sisi lain dari posisi tersebut. Di satu sisi, Kejagung menyebut pengamanan itu standar bagi pimpinan. Di sisi lain, perhatian publik tetap tinggi karena Febrie memegang portofolio perkara korupsi besar.
Ke depan, ukuran penting bukan hanya banyaknya kasus yang dibuka. Publik akan menilai konsistensi pembuktian di pengadilan, kejelasan status perkara, serta seberapa besar aset hasil korupsi dapat dipulihkan tanpa menimbulkan perang narasi antarlembaga.
Dengan daftar 12 perkara raksasa dan klaim penyelamatan Rp 131,5 triliun, Febrie berada dalam posisi yang tidak biasa. Ia menjadi wajah penindakan korupsi besar di Kejagung, sekaligus pejabat yang setiap langkahnya akan terus diuji oleh transparansi, akuntabilitas, dan hasil nyata bagi negara.





