Diduga Picu Blackout Jawa Sumatera, Ini 3 Modus Korupsi Batu Bara PLTU

Diduga Picu Blackout Jawa Sumatera, Ini 3 Modus Korupsi Batu Bara PLTU
Konferensi pers Kortas Tipidkor Polri terkait peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026). - Humas Polri

AkalMerdeka.id – Polri mengungkap 3 modus korupsi batu bara PLTU dalam perkara pengadaan dan pemenuhan pasokan untuk pembangkit listrik periode 2018-2026. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan indikasi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.

Kortastipidkor Bareskrim Polri menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang disebut berpotensi memicu gangguan pasokan listrik.

“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.

3 Modus Korupsi Batu Bara yang Diusut Polri

Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penyidik menemukan sedikitnya 3 dugaan modus dalam perkara ini. Modus tersebut menyentuh kualitas, kuantitas, dan pembayaran kontrak pasokan batu bara.

Dugaan ModusPenjelasan
Manipulasi kualitasDokumen kualitas batu bara diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya
Manipulasi kuantitasJumlah batu bara yang dipasok ke PLTU diduga tidak sesuai dengan data atau kebutuhan riil
Pembayaran tidak sesuaiNilai kontrak atau pembayaran diduga tidak sebanding dengan kondisi pasokan yang diterima
Baca Juga :  Glory Harimas Jadi Tersangka Baru, Kasus MBG Jerat 6 Orang

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Roberthus.

Selain kualitas, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi kuantitas batu bara yang masuk ke PLTU. Dugaan lain menyangkut pembayaran atau harga kontrak yang disebut tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Dampak ke PLTU dan Risiko Blackout

Dugaan korupsi batu bara PLTU ini mendapat perhatian besar karena menyentuh rantai pasok energi. Batu bara masih menjadi bahan bakar utama sejumlah PLTU, sehingga gangguan pasokan bisa berdampak langsung pada keandalan listrik.

Polri menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara dan berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di beberapa wilayah. Daerah yang disebut antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun,” ujar Roberthus.

Baca Juga :  Paradoks Intelektual: Skandal Guru Besar Keperawatan Jiwa Unpad

Namun, nilai Rp 5 triliun itu belum menjadi angka final. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk audit investigatif resmi agar kerugian negara dapat dihitung secara pasti.

Belum Ada Tersangka, ESDM Akan Dipanggil

Dalam penyidikan awal, Polri telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Total ada 34 undangan klarifikasi yang diterbitkan, tetapi baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan.

Penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen serta data elektronik, menelusuri aliran dana, dan mendalami aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, juga masih dibuka.

Kementerian ESDM akan ikut dimintai keterangan karena perkara ini berkaitan dengan pasokan batu bara dan dampak blackout. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman teknis, termasuk aspek pertambangan dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar pembangkit.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan Bareskrim akan mendukung penuh penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Dukungan itu dibutuhkan karena kasus ini bersinggungan dengan aspek korupsi, pertambangan, energi, dan dugaan pencucian uang.

Baca Juga :  Bagaimana OTT KPK Menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri

Mengapa Modus Ini Berdampak Luas

Perkara ini menunjukkan bahwa pengadaan batu bara untuk PLTU bukan hanya urusan kontrak barang. Jika kualitas dan kuantitas pasokan bermasalah, dampaknya bisa menjalar ke operasional pembangkit, layanan listrik, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan pasokan batu bara nasional tidak langka. Ia menyebut persoalan pemadaman lebih terkait kendala teknis operasional pembangkit, maintenance, serta kebutuhan batu bara kalori menengah.

Perbedaan titik tekan ini membuat audit dan penyidikan menjadi penting. Publik perlu mengetahui apakah blackout benar-benar terkait dugaan korupsi batu bara PLTU, atau ada faktor teknis lain yang ikut berperan.

Hasil penyidikan berikutnya akan menentukan arah perkara, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab, berapa kerugian negara yang final, dan sejauh mana aset dapat dipulihkan. Polri menyatakan proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *