Aiptu N Aniaya Istri Siri Kini Ditahan Propam, Korban Luka Bakar 47 Persen

Aiptu N Aniaya Istri Siri Kini Ditahan Propam, Korban Luka Bakar 47 Persen
Perempuan berumur 30 tahun berinisial M melaporkan dugaan penganiayaan oleh suami sirinya yang berstatus polisi aktif ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. - dok Tempo

AkalMerdeka.id – Aiptu N ditahan Propam Polda Jawa Tengah setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial MAN atau M. Korban disebut mengalami luka bakar hingga 47 persen dan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.

Aiptu N merupakan anggota Polres Tegal Kota. Dugaan kekerasan itu disebut terjadi sejak Desember 2023 hingga akhir 2025 di wilayah Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan korban awalnya mengenal terduga pelaku setelah dikenalkan oleh seseorang. Menurut Reza, korban kemudian menikah siri dengan Aiptu N dan dugaan kekerasan semakin sering terjadi setelah keduanya tinggal bersama.

“Dari awal itu sudah dicekoki narkoba jenis sabu,” ujar Reza saat ditemui di Mabes Polri, Kamis, 2 Juli 2026.

Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng

Polda Jawa Tengah menyatakan Bidang Profesi dan Pengamanan telah mengambil langkah pemeriksaan dan penahanan terhadap Aiptu N. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan institusinya tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan setelah laporan korban masuk ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Yaqut Terkait Kuota Haji

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Jumat, 3 Juli 2026.

Artanto memastikan proses pemeriksaan etik dan disiplin akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Polda Jateng juga menyebut proses pidana berjalan sesuai laporan korban.

Korban Disebut Alami Luka Berat dan Trauma

Reza menyebut korban mengalami luka berat setelah dugaan kekerasan berulang. Bagian kiri tubuh korban disebut mengalami luka bakar hingga 47 persen.

“Pokoknya luar biasa,” kata Reza saat menjelaskan kondisi luka yang dialami korban.

Dalam laporan kuasa hukum, terduga pelaku juga disebut pernah menyiramkan cairan keras ke tubuh korban. Dugaan itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik dan hasil medis.

Korban juga disebut mengalami trauma berat. Reza mengatakan korban kerap menangis ketika diminta menceritakan kembali dugaan kekerasan yang dialaminya selama hampir 2 tahun.

Baca Juga :  Skandal Cukai Bea Cukai: Intelektualitas KPK Uji Integritas Muhammad Suryo

Menurut Reza, korban lama tidak berani melapor karena berada dalam tekanan dan intimidasi. Kondisi itu membuat korban sulit mencari bantuan hingga akhirnya mendatangi Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukum.

“Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan,” tutur Reza.

Korban Jalani Proses Visum

Korban bersama kuasa hukum melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkara itu kemudian ditindaklanjuti untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Reza mengatakan pihaknya masih melengkapi bukti-bukti pendukung. Korban juga dijadwalkan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati.

“Pasti akan ada pengembangan,” ujar Reza.

Visum menjadi bagian penting dalam perkara dugaan kekerasan fisik. Dokumen medis dapat membantu penyidik menilai jenis luka, tingkat keparahan, waktu kejadian, dan kaitannya dengan laporan korban.

Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel

Kasus Aiptu N ditahan Propam memiliki dua jalur penanganan. Jalur pertama adalah pemeriksaan etik dan disiplin oleh Bidpropam Polda Jateng, karena terduga pelaku berstatus anggota Polri aktif.

Baca Juga :  Dirut BULOG Sidak Produsen Minyakita PT KMR Usai Keluhan di Beberapa Daerah

Jalur kedua adalah proses pidana berdasarkan laporan korban. Polda Jateng menyatakan penanganan pidana tetap berjalan sesuai kewenangan penyidik.

“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Artanto.

Kasus ini menjadi ujian akuntabilitas internal Polri dalam menangani dugaan kekerasan yang melibatkan anggotanya. Proses hukum perlu memastikan perlindungan korban berjalan, sementara pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan tanpa tekanan dan tanpa perlakuan khusus.

Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan korban dan kuasa hukum tetap harus dibuktikan melalui penyidikan. Hasil visum, keterangan saksi, barang bukti, dan pemeriksaan etik akan menjadi dasar penanganan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *