TII Catat 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Ini Daftarnya

TII Catat 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Ini Daftarnya
Kabinet Merah Putih berpoto di depan Istana

AkalMerdeka.id – Wamen rangkap komisaris BUMN masih ditemukan di Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto. Transparency International Indonesia atau TII mencatat 30 wakil menteri masih tercatat sebagai komisaris perusahaan pelat merah meski Mahkamah Konstitusi sudah memutus larangan rangkap jabatan.

Peneliti TII Asri Widayati mengatakan data terbaru lembaganya menunjukkan ada 30 Wamen yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. TII sebelumnya juga pernah melaporkan 33 Wamen dan satu pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan ke KPK atas isu serupa.

“Betul, untuk jumlah yang kami update itu 30 Wamen tersebut,” kata Peneliti TII, Asri Widayati, Selasa, 1 Juli 2026.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wakil menteri bertugas ganda di perusahaan negara. Dalam putusan itu, MK memberi masa transisi dua tahun bagi pemerintah untuk menarik para Wamen dari jabatan di BUMN.

Wamen Rangkap Komisaris BUMN Masih Jadi Catatan TII

Wamen rangkap komisaris BUMN menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan potensi konflik kepentingan. Posisi wakil menteri berada dalam struktur kekuasaan eksekutif, sedangkan komisaris BUMN memiliki fungsi pengawasan perusahaan.

Menurut Asri, TII sudah menyoroti fenomena ini sejak 2025. Lembaga tersebut menilai rangkap jabatan pejabat publik di perusahaan pelat merah berpotensi mencampuradukkan kepentingan pemerintahan, pengawasan bisnis, dan penghasilan dari jabatan lain.

“Pernah melaporkan 33 Wamen dan 1 PCO ke KPK, karena rangkap jabatan komisaris BUMN,” ujar Asri.

Namun, kata Asri, laporan itu belum ditindaklanjuti KPK karena dinilai masih kurang bukti. Ia menilai persoalan ini tetap penting karena menyangkut aturan, etika jabatan, dan kepercayaan publik terhadap BUMN.

Baca Juga :  Lingkaran Dekat Raffi Ahmad Isi Jabatan Strategis

Daftar 30 Wamen yang Disebut Rangkap Komisaris BUMN

Berikut daftar 30 Wamen yang disebut TII masih merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau perusahaan terkait BUMN berdasarkan catatan yang disampaikan dalam naskah.

NoNama dan Jabatan WamenJabatan Komisaris
1Sudaryono, Wamen PertanianKomisaris Utama PT Pupuk Indonesia
2Giring Ganesha, Wamen KebudayaanKomisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk
3Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan DigitalKomisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
4Ossy Darmawan, Wamen ATR/BPNKomisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5Fahri Hamzah, Wamen Perumahan dan Kawasan PermukimanKomisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
6Suahasil Nazara, Wamen KeuanganWakil Komisaris Utama atau Komisaris PT PLN (Persero)
7Helvi Yuni Moraza, Wamen UMKMKomisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
8Diana Kusumastuti, Wamen Pekerjaan UmumKomisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
9Yuliot Tanjung, Wamen ESDMKomisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
10Didit Herdiawan Ashaf, Wamen Kelautan dan PerikananKomisaris Utama PT Perikanan Indonesia
11Suntana, Wamen PerhubunganWakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
12Dante Saksono Harbuwono, Wamen KesehatanKomisaris PT Pertamina Bina Medika IHC
13Donny Ermawan Taufanto, Wamen PertahananKomisaris Utama PT Dahana
14Christina Aryani, Wamen P2MI atau Wakil Kepala BP2MIKomisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
15Diaz F.M. Hendropriyono, Wamen Lingkungan HidupKomisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
16Ahmad Riza Patria, Wamen Desa dan PDTKomisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
17Dyah Roro Esti Widya Putri, Wamen PerdaganganKomisaris Utama PT Sarinah
18Todotua Pasaribu, Wamen Investasi dan HilirisasiWakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
19Ratu Isyana Bagoes Oka, Wamen Kependudukan dan KBKomisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
20Juri Ardiantoro, Wamen Sekretaris NegaraKomisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
21Veronica Tan, Wamen PPPAKomisaris PT Citilink Indonesia
22Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan OlahragaKomisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
23Arif Havas Oegroseno, Wamen Luar NegeriKomisaris PT Pertamina International Shipping
24Stella Christie, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKomisaris PT Pertamina Hulu Energi
25Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sekretaris NegaraKomisaris PT PLN (Persero)
26Faisol Riza, Wamen PerindustrianKomisaris Utama PT Pertamina Gas
27Irene Umar, Wamen Ekonomi Kreatif atau Wakil Kepala Badan Ekonomi KreatifKomisaris PT Pertamina Gas
28Arrmanatha Christiawan Nasir, Wamen Luar NegeriKomisaris PT PLN Indonesia Power
29Eddy Hiariej, Wamen HukumKomisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk
30Nezar Patria, Wamen KomdigiKomisaris Utama PT Indosat Tbk
Baca Juga :  BPK Ungkap 4.531 Jemaah Tak Berhak, Sistem Kuota Haji Dinilai Rawan

Kenapa Putusan MK Belum Langsung Menghapus Rangkap Jabatan

Putusan MK menjadi titik penting karena menegaskan wakil menteri tidak boleh diperlakukan berbeda dari menteri dalam urusan rangkap jabatan. Larangan itu mencakup jabatan lain di perusahaan negara, perusahaan swasta, serta organisasi yang mendapat dana dari APBN atau APBD.

Namun, adanya masa transisi dua tahun membuat perubahan tidak langsung terjadi dalam satu hari. Pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian, termasuk mengganti posisi komisaris yang dijabat para Wamen.

Di sisi lain, TII menilai masa transisi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masalah tata kelola terus berjalan tanpa peta jalan yang jelas. Publik perlu tahu kapan pejabat ditarik, siapa penggantinya, dan bagaimana pemerintah memastikan BUMN tidak menjadi ruang balas jasa politik.

Masalah ini penting karena komisaris BUMN bukan jabatan simbolis. Komisaris punya fungsi pengawasan terhadap direksi, arah bisnis, manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan.

Jika jabatan itu diisi pejabat aktif pemerintah, muncul pertanyaan tentang independensi pengawasan. Risiko lain adalah rangkap penghasilan dan potensi benturan kepentingan antara tugas negara dengan kepentingan korporasi.

Baca Juga :  Ahli di MK Bandingkan MBG Indonesia dengan 60 Negara, Apa yang Berbeda?

TII Desak Akuntabilitas Setelah Putusan MK

TII menilai persoalan Wamen rangkap komisaris BUMN bukan sekadar daftar nama. Isu ini menyangkut konsistensi negara menjalankan putusan pengadilan konstitusi dan menjaga standar etik pejabat publik.

Dalam praktik pemerintahan yang sehat, jabatan publik harus memiliki batas yang jelas. Pejabat yang membuat atau memengaruhi kebijakan sebaiknya tidak berada dalam posisi yang juga mengawasi perusahaan negara yang bisa terdampak kebijakan tersebut.

Karena itu, data 30 nama Wamen ini menjadi pengingat bahwa larangan rangkap jabatan tidak cukup berhenti di amar putusan. Pemerintah perlu menunjukkan langkah konkret agar masa transisi tidak berubah menjadi ruang tunda tanpa kepastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *