TII Catat 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Ini Daftarnya

AkalMerdeka.id – Wamen rangkap komisaris BUMN masih ditemukan di Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto. Transparency International Indonesia atau TII mencatat 30 wakil menteri masih tercatat sebagai komisaris perusahaan pelat merah meski Mahkamah Konstitusi sudah memutus larangan rangkap jabatan.
Peneliti TII Asri Widayati mengatakan data terbaru lembaganya menunjukkan ada 30 Wamen yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. TII sebelumnya juga pernah melaporkan 33 Wamen dan satu pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan ke KPK atas isu serupa.
“Betul, untuk jumlah yang kami update itu 30 Wamen tersebut,” kata Peneliti TII, Asri Widayati, Selasa, 1 Juli 2026.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wakil menteri bertugas ganda di perusahaan negara. Dalam putusan itu, MK memberi masa transisi dua tahun bagi pemerintah untuk menarik para Wamen dari jabatan di BUMN.
Wamen Rangkap Komisaris BUMN Masih Jadi Catatan TII
Wamen rangkap komisaris BUMN menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan potensi konflik kepentingan. Posisi wakil menteri berada dalam struktur kekuasaan eksekutif, sedangkan komisaris BUMN memiliki fungsi pengawasan perusahaan.
Menurut Asri, TII sudah menyoroti fenomena ini sejak 2025. Lembaga tersebut menilai rangkap jabatan pejabat publik di perusahaan pelat merah berpotensi mencampuradukkan kepentingan pemerintahan, pengawasan bisnis, dan penghasilan dari jabatan lain.
“Pernah melaporkan 33 Wamen dan 1 PCO ke KPK, karena rangkap jabatan komisaris BUMN,” ujar Asri.
Namun, kata Asri, laporan itu belum ditindaklanjuti KPK karena dinilai masih kurang bukti. Ia menilai persoalan ini tetap penting karena menyangkut aturan, etika jabatan, dan kepercayaan publik terhadap BUMN.
Daftar 30 Wamen yang Disebut Rangkap Komisaris BUMN
Berikut daftar 30 Wamen yang disebut TII masih merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau perusahaan terkait BUMN berdasarkan catatan yang disampaikan dalam naskah.
| No | Nama dan Jabatan Wamen | Jabatan Komisaris |
|---|---|---|
| 1 | Sudaryono, Wamen Pertanian | Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia |
| 2 | Giring Ganesha, Wamen Kebudayaan | Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk |
| 3 | Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital | Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk |
| 4 | Ossy Darmawan, Wamen ATR/BPN | Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk |
| 5 | Fahri Hamzah, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman | Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
| 6 | Suahasil Nazara, Wamen Keuangan | Wakil Komisaris Utama atau Komisaris PT PLN (Persero) |
| 7 | Helvi Yuni Moraza, Wamen UMKM | Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
| 8 | Diana Kusumastuti, Wamen Pekerjaan Umum | Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero) |
| 9 | Yuliot Tanjung, Wamen ESDM | Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk |
| 10 | Didit Herdiawan Ashaf, Wamen Kelautan dan Perikanan | Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia |
| 11 | Suntana, Wamen Perhubungan | Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) |
| 12 | Dante Saksono Harbuwono, Wamen Kesehatan | Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC |
| 13 | Donny Ermawan Taufanto, Wamen Pertahanan | Komisaris Utama PT Dahana |
| 14 | Christina Aryani, Wamen P2MI atau Wakil Kepala BP2MI | Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk |
| 15 | Diaz F.M. Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup | Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) |
| 16 | Ahmad Riza Patria, Wamen Desa dan PDT | Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) |
| 17 | Dyah Roro Esti Widya Putri, Wamen Perdagangan | Komisaris Utama PT Sarinah |
| 18 | Todotua Pasaribu, Wamen Investasi dan Hilirisasi | Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) |
| 19 | Ratu Isyana Bagoes Oka, Wamen Kependudukan dan KB | Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk |
| 20 | Juri Ardiantoro, Wamen Sekretaris Negara | Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk |
| 21 | Veronica Tan, Wamen PPPA | Komisaris PT Citilink Indonesia |
| 22 | Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga | Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia |
| 23 | Arif Havas Oegroseno, Wamen Luar Negeri | Komisaris PT Pertamina International Shipping |
| 24 | Stella Christie, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | Komisaris PT Pertamina Hulu Energi |
| 25 | Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sekretaris Negara | Komisaris PT PLN (Persero) |
| 26 | Faisol Riza, Wamen Perindustrian | Komisaris Utama PT Pertamina Gas |
| 27 | Irene Umar, Wamen Ekonomi Kreatif atau Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif | Komisaris PT Pertamina Gas |
| 28 | Arrmanatha Christiawan Nasir, Wamen Luar Negeri | Komisaris PT PLN Indonesia Power |
| 29 | Eddy Hiariej, Wamen Hukum | Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk |
| 30 | Nezar Patria, Wamen Komdigi | Komisaris Utama PT Indosat Tbk |
Kenapa Putusan MK Belum Langsung Menghapus Rangkap Jabatan
Putusan MK menjadi titik penting karena menegaskan wakil menteri tidak boleh diperlakukan berbeda dari menteri dalam urusan rangkap jabatan. Larangan itu mencakup jabatan lain di perusahaan negara, perusahaan swasta, serta organisasi yang mendapat dana dari APBN atau APBD.
Namun, adanya masa transisi dua tahun membuat perubahan tidak langsung terjadi dalam satu hari. Pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian, termasuk mengganti posisi komisaris yang dijabat para Wamen.
Di sisi lain, TII menilai masa transisi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masalah tata kelola terus berjalan tanpa peta jalan yang jelas. Publik perlu tahu kapan pejabat ditarik, siapa penggantinya, dan bagaimana pemerintah memastikan BUMN tidak menjadi ruang balas jasa politik.
Masalah ini penting karena komisaris BUMN bukan jabatan simbolis. Komisaris punya fungsi pengawasan terhadap direksi, arah bisnis, manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan.
Jika jabatan itu diisi pejabat aktif pemerintah, muncul pertanyaan tentang independensi pengawasan. Risiko lain adalah rangkap penghasilan dan potensi benturan kepentingan antara tugas negara dengan kepentingan korporasi.
TII Desak Akuntabilitas Setelah Putusan MK
TII menilai persoalan Wamen rangkap komisaris BUMN bukan sekadar daftar nama. Isu ini menyangkut konsistensi negara menjalankan putusan pengadilan konstitusi dan menjaga standar etik pejabat publik.
Dalam praktik pemerintahan yang sehat, jabatan publik harus memiliki batas yang jelas. Pejabat yang membuat atau memengaruhi kebijakan sebaiknya tidak berada dalam posisi yang juga mengawasi perusahaan negara yang bisa terdampak kebijakan tersebut.
Karena itu, data 30 nama Wamen ini menjadi pengingat bahwa larangan rangkap jabatan tidak cukup berhenti di amar putusan. Pemerintah perlu menunjukkan langkah konkret agar masa transisi tidak berubah menjadi ruang tunda tanpa kepastian.





