Bupati Purwakarta Disomasi Usai Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejad” Diprotes JBH

Bupati Purwakarta Disomasi Usai Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejad” Diprotes JBH

Purwakarta, AkalMerdeka.id – Bupati Purwakarta disomasi Jabar Bantuan Hukum atau JBH setelah lagu ciptaannya berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejad dinilai merendahkan martabat perempuan. Somasi terbuka itu ditujukan kepada Saepul Bahri Binzein atau Om Zein dengan tenggat 3×24 jam.

JBH meminta lagu tersebut dihentikan penyebaran dan monetisasinya di seluruh platform digital. Mereka juga meminta penarikan permanen dari ruang publik digital serta permohonan maaf terbuka, khususnya kepada perempuan Indonesia.

Ketua Umum JBH Riyan Bintana Hasan mengatakan langkah hukum itu diambil karena lembaganya memiliki mandat dalam pendampingan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Menurut JBH, sejumlah diksi dalam lagu tersebut berpotensi merendahkan perempuan.

Bupati Purwakarta Disomasi, JBH Beri Tenggat 3×24 Jam

Bupati Purwakarta disomasi setelah JBH menilai karya seni di ruang publik tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sosial. Mereka menilai ekspresi artistik tetap harus menghormati martabat manusia dan prinsip kesetaraan.

“Sebagai lembaga bantuan hukum yang fokus menangani dan melindungi hak-hak perempuan dan anak, kami memandang setiap bentuk ekspresi yang berpotensi merendahkan martabat perempuan tidak boleh dinormalisasi,” kata Ketua Umum JBH, Riyan Bintana Hasan.

Baca Juga :  Mantan Atasan Taufik Hidayat Minta Hadiah Rp 250 Juta untuk Korban

Riyan menegaskan somasi itu bukan upaya membatasi kebebasan berkarya. JBH menyebut kebebasan berekspresi tetap memiliki batas ketika berpotensi melanggar hak orang lain.

“Kritik maupun karya seni merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan itu tidak boleh mengorbankan kehormatan, martabat, dan hak konstitusional perempuan,” ucap Riyan.

Tuntutan JBH terhadap Lagu Om Zein

Dalam somasi tersebut, JBH mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata, UU ITE, UU TPKS, UUD 1945, dan UU Hak Asasi Manusia.

JBH meminta beberapa langkah dilakukan oleh Om Zein dalam waktu 3×24 jam. Permintaan itu mencakup penghentian penyebaran, penghentian monetisasi, penarikan permanen lagu dari platform digital, dan permintaan maaf terbuka.

  • Menghentikan penyebaran lagu di seluruh platform digital.
  • Menghentikan monetisasi atas lagu tersebut.
  • Menarik lagu dari ruang publik digital secara permanen.
  • Menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada perempuan Indonesia.

Jika somasi tidak dipenuhi, JBH menyatakan akan menempuh langkah hukum. Jalur yang disebut mencakup laporan pidana maupun gugatan perdata sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Status Tersangka Gugur, Ini Alasan Kejari Bandung Hentikan Kasus Wawalkot M. Erwin

Ruang Publik Digital dan Batas Karya Seni

Kasus ini memperlihatkan bagaimana karya seni pejabat publik dapat memicu konsekuensi sosial dan hukum ketika beredar luas di platform digital. Lagu tidak hanya dinilai sebagai karya pribadi, tetapi juga dibaca bersama posisi pembuatnya sebagai kepala daerah.

Dalam ruang digital, lirik lagu dapat tersebar cepat, dipotong, dikutip ulang, dan dimonetisasi. Karena itu, perdebatan tidak lagi berhenti pada maksud pencipta, tetapi juga pada dampak pesan yang diterima publik.

Secara terpisah, Om Zein telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia menyebut lagu tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak tertentu dan merupakan cerita tentang dirinya sendiri.

Meski begitu, somasi JBH tetap menempatkan isu ini pada jalur hukum. Bagi organisasi bantuan hukum tersebut, perkara utamanya adalah perlindungan martabat perempuan dan pencegahan normalisasi narasi yang dinilai merendahkan.

Kontroversi ini memberi pelajaran penting bagi pejabat publik. Karya pribadi tetap dapat dipersoalkan ketika masuk ruang publik, apalagi jika pesan yang dibawa dinilai bertentangan dengan nilai kesetaraan dan perlindungan hak kelompok rentan.

Baca Juga :  PHK 2026 Tembus 23.470 Pekerja, Jawa Barat Paling Terpukul

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *