Modus Kredit Fiktif Rp 90 Miliar Dibongkar Polda Sumsel

Modus Kredit Fiktif Rp 90 Miliar Dibongkar Polda Sumsel
Konferensi Pers Kasus Kredit Fiktif 90 Miliar di Sumatera Selatan

Palembang, AkalMerdeka.id – Modus kredit fiktif senilai sekitar Rp 90 miliar di salah satu bank milik negara di Palembang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, 3 di antaranya sudah ditahan.

Kasus ini diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Para pelaku disebut memanfaatkan fasilitas kredit post financing dengan mengajukan dokumen proyek yang diduga fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan kredit diberikan kepada 10 debitur melalui sejumlah perusahaan. Perusahaan itu diduga dipakai sebagai sarana pengajuan pembiayaan.

Modus Kredit Fiktif Bermula dari Dokumen Proyek

Modus kredit fiktif ini diduga berjalan dengan menyusun dokumen proyek agar pengajuan kredit terlihat memenuhi syarat. Dokumen itu mencakup kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, hingga berita acara serah terima pekerjaan.

“Agar pengajuan disetujui, para pelaku ini diduga menyusun berbagai dokumen, mulai dari kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, hingga berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai fakta,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho.

Baca Juga :  Tren Wisata Hening Global, Ndalem Pojok Kembangkan Model Lokal

Setelah fasilitas kredit cair, dana disebut ditarik secara tunai maupun ditransfer ke sejumlah rekening tertentu. Pada akhirnya, seluruh fasilitas kredit itu berakhir macet dan menimbulkan kerugian sekitar Rp 90 miliar.

Skema seperti ini memperlihatkan titik rawan pada pembiayaan berbasis dokumen proyek. Ketika verifikasi kontrak, tagihan, dan pekerjaan tidak berjalan ketat, fasilitas kredit bisa berubah menjadi celah tindak pidana perbankan.

15 Tersangka, Oknum Bank hingga Direktur Perusahaan

Penyidikan kasus ini bermula dari dua laporan pada Juni 2024. Selama proses berjalan, penyidik memeriksa 48 saksi dari pihak perbankan, perusahaan terkait, Otoritas Jasa Keuangan, dan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Dari hasil penyidikan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak lain yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar.

“Tiga tersangka telah ditahan, sedangkan sisanya masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan perkara,” kata Listiyono.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen kontrak, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, serta hasil audit.

Baca Juga :  Pelari Meninggal di BTN Jakim 2026, Duka Warnai Ajang Marathon Jakarta

Dampak ke Kepercayaan Perbankan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut penanganan perkara ini bagian dari perlindungan terhadap sektor ekonomi. Ia menilai kejahatan perbankan bisa mengganggu stabilitas dan kepercayaan masyarakat.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Kasus kredit macet bernilai besar tidak hanya menjadi persoalan internal bank. Dampaknya bisa meluas ke tata kelola pemberian kredit, pengawasan dokumen, dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perbankan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana. Pengembangan itu juga diarahkan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Gempa Palu M 6,7 Tewaskan 1 Warga, Ini 5 Fakta Penting yang Terungkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *