Komisi Ojol 8% Berlaku 1 Juli 2026, Ini Aturannya

Komisi Ojol 8% Berlaku 1 Juli 2026, Ini Aturannya

AkalMerdeka.id – Komisi ojol 8% akan berlaku mulai 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda 2. Kesepakatan itu disampaikan setelah pimpinan DPR RI bertemu dengan jajaran GOTO dan Grab Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk layanan GoRide di Gojek dan GrabBike di Grab. Penurunan potongan komisi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol.

Komisi Ojol 8% Berlaku untuk GoRide dan GrabBike

Wakil Direktur Utama GOTO Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan pihaknya akan menerapkan potongan komisi baru mulai 1 Juli 2026. Penerapan itu berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda 2.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, PT GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” kata Wakil Direktur Utama GOTO, Catherine Hindra Sutjahyo.

Catherine menyebut kebijakan tersebut merupakan dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojol. Ia juga mengaitkan langkah ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day pada 1 Mei 2026.

Baca Juga :  DJP Hapus Sanksi SPT PPh 21 Desember: Analisis Relaksasi Masa Transisi

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan keputusan serupa. Grab akan menerapkan komisi ojol 8 persen untuk layanan GrabBike pada tanggal yang sama.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.

Poin Utama Kesepakatan DPR, GOTO, dan Grab

PoinKeterangan
Mulai berlaku1 Juli 2026
Besaran komisi8 persen
Layanan GojekGoRide
Layanan GrabGrabBike
Jenis layananTransportasi penumpang ojek online roda 2

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan komisi untuk kendaraan transportasi online roda 2 sudah dilakukan bersama pihak terkait. Menurutnya, penerapan kebijakan ini telah lama ditunggu para pengemudi.

“Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga :  326 Kepala Sekolah Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BPK Dana BOS, DPR RI Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

Dampak Langsung bagi Mitra Pengemudi Ojol

Bagi mitra pengemudi, komisi ojol 8 persen menjadi isu penting karena potongan aplikator berhubungan langsung dengan pendapatan yang diterima dari layanan perjalanan. Semakin kecil potongan komisi, semakin besar ruang bagi pengemudi untuk membawa pulang hasil kerja dari setiap order.

Namun, dampak kebijakan ini tetap akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Pengemudi perlu mendapat informasi yang jelas mengenai layanan yang masuk dalam skema 8 persen, waktu berlaku, serta bagaimana perubahan itu tampil dalam sistem aplikasi.

Kesepakatan ini juga memberi tekanan bagi aplikator untuk menjaga transparansi. Sebab, hubungan antara platform dan mitra pengemudi selama ini sangat bergantung pada aturan komisi, insentif, tarif perjalanan, dan kepastian penghasilan harian.

Dengan penerapan mulai 1 Juli 2026, perhatian berikutnya akan tertuju pada konsistensi GOTO dan Grab dalam menjalankan potongan baru tersebut. Kebijakan ini bukan hanya soal angka komisi, tetapi juga ukuran awal apakah tuntutan kesejahteraan pengemudi ojol benar-benar masuk dalam kebijakan bisnis aplikator.

Baca Juga :  Manipulasi Ekspor CPO: Ilusi Tax Amnesty dan Koreksi Struktural Danantara

Doni Jatnika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *