Gembok Ditjenpas Rp 92 Miliar, Harga Nyaris Rp 1 Juta

Gembok Ditjenpas Rp 92 Miliar, Harga Nyaris Rp 1 Juta

AkalMerdeka.id – Pengadaan gembok Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disorot setelah nilainya mencapai sekitar Rp 92,5 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membeli 106 ribu unit gembok dalam dua tahun anggaran.

Harga satuan gembok tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp 778 ribu pada 2024 dan Rp 945 ribu pada 2025. Nilai itu memicu pertanyaan publik soal kewajaran harga pengadaan barang pemerintah.

Pengadaan Gembok Ditjenpas Capai Rp 92 Miliar

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan dan e-Katalog LKPP, Ditjenpas mengalokasikan sekitar Rp 35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok.

Pengadaan 2024 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama bernilai Rp 15,6 miliar pada Januari 2024, sementara tahap kedua bernilai Rp 20,28 miliar pada September 2024.

Pada Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp 56,7 miliar untuk membeli 60 ribu unit gembok. Pembelian itu tercatat dilakukan pada Maret 2025.

Jika dihitung sederhana, total pengadaan selama dua tahun mencapai sekitar Rp 92,5 miliar. Jumlah barang yang dibeli mencapai 106 ribu unit.

Baca Juga :  Rasionalitas Regulasi Digital: Menakar Implementasi PP TUNAS Bagi Perlindungan Anak

Dengan angka tersebut, harga per unit gembok pada 2024 berada di kisaran Rp 778 ribu. Sementara pada 2025, harga satuannya naik menjadi sekitar Rp 945 ribu.

Pakar Soroti Risiko Mark Up

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi. Salah satu modus yang kerap muncul adalah penggelembungan harga.

“Ya proyek pengadaan-pengadaan di instansi pemerintahan itu lahan subur korupsi,” kata Abdul Fickar Hadjar, Minggu (21/6/2026).

Fickar menilai pengawasan terhadap belanja kementerian dan lembaga perlu diperkuat. Ia menyarankan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki divisi khusus untuk memverifikasi langsung jumlah dan mutu barang.

Menurutnya, verifikasi itu penting agar penggunaan anggaran negara bisa dipertanggungjawabkan secara benar. Namun, mekanisme pengawasan tersebut juga harus diawasi agar tidak membuka celah penyimpangan baru.

“Divisi ini akan bertugas mengonfirmasi kesesuaian jumlah dan mutu barang dalam pelaksanaan program-program pemerintahan, sehingga ada pertanggungjawaban yang benar terhadap penggunaan keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  OTT Bupati Muara Enim, Daerah yang Empat Kali Dipimpin Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Fickar juga menilai pengawasan publik tetap dibutuhkan. Ia menyebut LSM antikorupsi dan elemen masyarakat perlu ikut memantau proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KPK Minta Dugaan Penyimpangan Dilaporkan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta pihak yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengadaan gembok Ditjenpas untuk melapor kepada KPK.

“KPK mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan informasi maupun laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui,” kata Budi.

Budi menjelaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses telaah, verifikasi, dan pengumpulan informasi awal. Proses itu dilakukan untuk menilai kelengkapan dan validitas laporan.

Ia juga memastikan identitas pelapor akan dijaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Budi, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area rawan korupsi. Bentuk penyimpangan yang kerap muncul meliputi pengaturan pemenang, mark up harga, pengurangan spesifikasi, hingga potensi kerugian negara.

“Informasi dan laporan dari masyarakat merupakan salah satu sumber penting bagi KPK dalam mendeteksi serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi secara efektif dan akuntabel,” ujar Budi.

Baca Juga :  Mekanisme Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong Setelah OTT KPK

KPK menegaskan setiap informasi yang masuk akan dikelola secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum.

Hingga kini, polemik pengadaan gembok Ditjenpas masih berada pada tahap sorotan publik dan permintaan pengawasan. Belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya penetapan perkara pidana dalam pengadaan tersebut.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *