Batas Gaji MBR Naik, Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

AkalMerdeka.id – Pemerintah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang bisa membeli rumah subsidi. Lewat aturan baru, warga di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan masih bisa masuk kategori MBR jika sudah menikah atau menjadi peserta Tapera.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah. Aturan tersebut juga membuat kriteria MBR tidak lagi disamakan untuk semua wilayah.
Batas Gaji MBR Rumah Subsidi Naik
Selama ini, banyak orang memahami rumah subsidi hanya untuk warga dengan gaji sangat rendah. Namun pemerintah kini memperluas batas penghasilan MBR karena biaya hidup di tiap daerah berbeda.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan definisi MBR kini diperluas. Pembagian wilayah yang sebelumnya lebih sederhana kini dibuat menjadi 4 zona.
“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6/2026).
Tito menjelaskan batas penghasilan penerima rumah subsidi ikut berubah. Di beberapa wilayah, batasnya naik dari sekitar Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta hingga Rp 12 juta.
“Di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” ujar Tito.
Apa Itu MBR?
MBR adalah singkatan dari masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam konteks rumah subsidi, MBR berarti kelompok warga yang dinilai masih membutuhkan bantuan atau kemudahan dari pemerintah untuk memiliki rumah.
Kemudahan itu bisa berupa rumah subsidi, bantuan pembiayaan, pembebasan biaya tertentu, atau proses perizinan yang lebih cepat. Jadi, MBR bukan hanya istilah sosial, tetapi juga kategori resmi dalam kebijakan perumahan.
Dengan batas baru ini, orang yang penghasilannya lebih tinggi dari batas lama belum tentu langsung gugur. Selama masih masuk batas di zonanya, ia tetap berpeluang mengakses rumah subsidi sesuai ketentuan.
Daftar Batas Gaji MBR Berdasarkan Zona
Pemerintah membagi batas penghasilan MBR menjadi 4 zona. Pembagian ini dibuat agar aturan lebih sesuai dengan biaya hidup dan harga rumah di masing-masing wilayah.
| Zona | Wilayah | Belum Menikah | Menikah | Peserta Tapera |
|---|---|---|---|---|
| Zona 1 | Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB | Rp 8,5 juta | Rp 10 juta | – |
| Zona 2 | Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepri, Maluku, Maluku Utara, Bali | Rp 9 juta | Rp 11 juta | Rp 11 juta |
| Zona 3 | Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya | Rp 10,5 juta | Rp 12 juta | Rp 12 juta |
| Zona 4 | Jabodetabek | Rp 12 juta | Rp 14 juta | Rp 14 juta |
Contohnya, pekerja lajang di Jabodetabek dengan gaji Rp 12 juta per bulan masih bisa masuk kategori MBR. Jika sudah menikah, batasnya bisa naik hingga Rp 14 juta per bulan.
Untuk pembaca umum, poin pentingnya sederhana. Semakin tinggi biaya hidup dan harga rumah di suatu wilayah, batas penghasilan MBR juga dibuat lebih tinggi.
Mengapa Batas Gaji Dibedakan?
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara sebelumnya menjelaskan batas penghasilan MBR ditetapkan berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik. Salah satu pertimbangannya adalah inflasi dan daya beli masyarakat.
“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama batas penghasilannya,” ujar Ara.
Menurut Ara, pembagian lama tidak lagi cukup menjelaskan kondisi nyata di lapangan. Sebelumnya, batas wilayah lebih banyak dibedakan antara Papua dan non-Papua.
“Kalau dulu itu dibaginya berdasarkan wilayah Papua dan non-Papua, sekarang ada empat zona,” kata Ara.
Perubahan ini membuat pekerja di kota besar tidak langsung tersisih dari program rumah subsidi hanya karena penghasilannya terlihat lebih tinggi. Sebab, pengeluaran hidup di wilayah seperti Jabodetabek juga lebih besar.
Bukan Berarti Semua Orang Otomatis Dapat Rumah Subsidi
Meski batas gaji MBR naik, masyarakat tetap harus memenuhi syarat lain untuk membeli rumah subsidi. Kenaikan batas penghasilan hanya memperluas kelompok yang bisa mendaftar.
Calon pembeli tetap harus mengikuti aturan pembiayaan, pemeriksaan dokumen, serta ketentuan bank atau lembaga penyalur. Status MBR membuka peluang, tetapi tidak otomatis membuat seseorang langsung mendapat rumah.
Dengan kata lain, pekerja bergaji Rp 14 juta di Jabodetabek bisa masuk kategori MBR jika sesuai syarat. Namun proses pembelian rumah subsidi tetap harus mengikuti mekanisme resmi.
PBG Dipangkas, BPHTB untuk MBR Digratiskan
Selain batas gaji MBR, SKB Kemendagri dan Kementerian PKP juga mengatur percepatan proses Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Proses PBG ditargetkan menjadi 10 hari.
Pemerintah juga mengatur pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi MBR. Ini penting karena biaya tambahan sering menjadi beban saat membeli rumah.
BPHTB gratis berlaku meski lokasi rumah yang dibeli berbeda dengan domisili KTP. Misalnya, warga ber-KTP Jawa Barat membeli rumah subsidi di Banten, maka ia tetap bisa mendapat fasilitas BPHTB gratis jika memenuhi syarat MBR.
Kebijakan ini membuat akses rumah subsidi lebih mudah dipahami. Pemerintah tidak hanya memperluas batas gaji MBR, tetapi juga memangkas hambatan biaya dan perizinan bagi calon pembeli rumah.
Bagi masyarakat, langkah paling praktis adalah mengecek zona tempat membeli rumah, status menikah atau belum, serta kepesertaan Tapera. Dari situ, calon pembeli bisa mengetahui apakah penghasilannya masih masuk kategori MBR.





