ASN Kukar Terima Honor Rp 9,5 Miliar, BPK Ungkap Celah SP2D

Kutai Kartanegara, AkalMerdeka.id – Honor ASN Kukar 900 kali dalam setahun dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu disampaikan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri saat peluncuran SP2D Online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini membuka persoalan lebih besar dalam pencairan anggaran daerah. Bukan hanya soal satu nama penerima, tetapi juga celah perubahan lampiran pembayaran setelah dokumen diverifikasi pemerintah daerah.
Honor ASN Kukar 900 Kali Terungkap dalam Audit BPK
Aulia mengatakan temuan BPK membuat jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkejut. Satu ASN tercatat menerima honorarium ratusan kali dalam satu tahun anggaran.
“Semua kaget bapak ibu sekalian, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp 9,5 miliar dalam satu tahun,” ujar Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.
Nilai Rp 9,5 miliar untuk satu ASN menjadi anomali besar dalam pengelolaan honorarium. Frekuensi 900 kali pembayaran juga menunjukkan ada masalah serius pada lapisan kontrol transaksi.
Menurut Aulia, kejanggalan itu diduga bukan muncul pada tahap verifikasi awal di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dokumen disebut sudah diverifikasi dan disetujui sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
| Temuan | Keterangan |
|---|---|
| Penerima | 1 ASN di lingkungan Pemkab Kukar |
| Frekuensi pembayaran | 900 kali dalam 1 tahun |
| Total nilai | Rp 9,5 miliar |
| Rekomendasi | Percepatan implementasi SP2D Online |
Lampiran Pembayaran Diduga Berubah di Jalur Perbankan
Aulia menjelaskan, masalah diduga terjadi saat dokumen berpindah dari proses internal BPKAD ke perbankan. Lampiran daftar penerima pembayaran disebut berubah sehingga data yang diproses tidak sama dengan dokumen yang telah disetujui.
“Berkas yang sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah. Nama-namanya berubah,” kata Aulia.
Bagian ini penting karena menunjukkan risiko pada proses administrasi yang masih bergantung pada dokumen manual. Ketika lampiran bisa berubah setelah verifikasi, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di awal.
Temuan tersebut membuat BPK merekomendasikan Pemkab Kukar segera menerapkan SP2D Online. Sistem ini diharapkan membuat proses pencairan dana lebih aman, transparan, dan mudah ditelusuri.
“Dengan temuan-temuan itu, BPK dalam salah satu poin rekomendasinya menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera mengimplementasikan SP2D Online ini di lingkup pemerintah daerah,” ujar Aulia.
SP2D Online Jadi Pagar Baru Transaksi Daerah
SP2D Online memungkinkan proses pencairan dana dilakukan secara real time, paperless, dan terhubung langsung dengan sistem perbankan daerah. Alur ini mencakup penerbitan Surat Perintah Membayar hingga Surat Perintah Pencairan Dana.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK, Didik Mulyanto, menilai sistem tersebut penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, digitalisasi dapat mempercepat transaksi sekaligus mempersempit ruang penyimpangan.
“SIPD dikawal Stranas sejak 2019 bersama mitra lainnya, dan dalam catatan kami 55 pemerintah daerah sejak 2025 sudah menerapkan SP2D Online dalam SIPD RI. Masih ada ratusan pemerintah daerah yang belum menerapkan,” tegas Koordinator Harian Stranas-PK KPK, Didik Mulyanto.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir juga menegaskan bahwa digitalisasi keuangan daerah tidak bisa ditunda. Ia menilai penggunaan SIPD Online harus diwujudkan bersama agar transparansi dapat berjalan lebih cepat.
Meski begitu, digitalisasi bukan obat tunggal. Sistem tetap membutuhkan disiplin OPD, jadwal pencairan yang tertata, audit berkala, dan akses data yang tidak mudah dimanipulasi.
Temuan honor ASN Kukar 900 kali menjadi alarm bagi banyak daerah. Ketika transaksi bernilai besar masih memiliki celah perubahan data, risiko kebocoran anggaran tidak hanya merugikan kas daerah, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.





