Ahli di MK Bandingkan MBG Indonesia dengan 60 Negara, Apa yang Berbeda?

Ahli di MK Bandingkan MBG Indonesia dengan 60 Negara, Apa yang Berbeda?

AkalMerdeka.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengujian UU APBN 2026, Pakar Pendidikan Nasional Ki Darmaningtyas membandingkan pelaksanaan MBG di Indonesia dengan sedikitnya 60 negara yang telah lebih dulu menjalankan program serupa.

Menurut Darmaningtyas, persoalan utama bukan terletak pada tujuan program pemenuhan gizi siswa, melainkan pada skala pelaksanaan dan sumber pendanaannya. Ia menilai model MBG di Indonesia berbeda dengan praktik yang diterapkan banyak negara lain.

Apa yang Dipersoalkan dalam Sidang MK?

Sidang MK kali ini membahas permohonan pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Tiga perkara yang diperiksa, yakni Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Pokok persoalannya adalah penempatan program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dihitung sebagai bagian dari amanat alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Darmaningtyas menegaskan dirinya tidak menolak program makan bergizi secara keseluruhan.

“Yang saya tolak adalah program MBG secara masif untuk semua murid sekolah dan santri tanpa melihat latar belakang ekonomi dan sosial murid, menggunakan anggaran sektor pendidikan, menjadikan MBG sebagai proyek yang dikerjakan pihak swasta, sehingga menjadi bancakan korupsi, serta tidak melibatkan komunitas lokal termasuk pengelola kantin sekolah,” kata Darmaningtyas dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga :  Kepala BAIS Mundur: Rasionalitas Pertanggungjawaban Moral di Tubuh TNI

Bagaimana Negara Lain Menjalankan Program Makan Sekolah?

Dalam keterangannya, Darmaningtyas menyebut program makan bergizi bagi pelajar bukan kebijakan baru di dunia. Sedikitnya 60 negara telah menerapkannya dengan pendekatan yang beragam.

Namun, menurutnya terdapat perbedaan mendasar antara model Indonesia dan negara-negara tersebut.

Negara/Kelompok NegaraFokus Program
Amerika Serikat, Inggris, JepangSiswa TK dan SD negeri, kelompok miskin, atau kelompok rentan gizi
ChinaAnak sekolah di wilayah pedesaan
BrasilPelajar di daerah pedesaan sekaligus mendukung sektor pertanian lokal

Selain sasaran penerima yang lebih spesifik, sumber pendanaan juga tidak selalu berasal dari satu sektor anggaran.

Di berbagai negara, program makan sekolah dapat didukung pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian pertanian, kementerian pendidikan, lembaga donor, hingga organisasi non-pemerintah.

Mengapa Skala Program Menjadi Perdebatan?

Menurut Darmaningtyas, MBG Indonesia dirancang dengan cakupan yang sangat luas karena menyasar seluruh pelajar dan santri tanpa pengelompokan berdasarkan kondisi ekonomi maupun kerentanan gizi.

Konsekuensinya, kebutuhan anggaran menjadi jauh lebih besar dibanding model yang diterapkan sejumlah negara lain.

Baca Juga :  Analisis Kemandirian Sosial: Proyeksi Santunan Ramadan DHIBRA Capai Rp3 Miliar

“Persoalan MBG di Indonesia itu terlalu masif, menyasar semua pelajar tanpa clustering. Karena masif, maka memerlukan anggaran yang besar pula. Terlebih, sumber dana memotong anggaran pendidikan, sehingga mengorbankan akses dan mutu pendidikan,” ujarnya.

Perdebatan ini kemudian bergeser dari sekadar program makan bergizi menjadi soal prioritas penggunaan anggaran negara.

Dampaknya terhadap Target Pendidikan Nasional

Darmaningtyas mengaitkan persoalan tersebut dengan target pemerintah memperluas program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun pada periode 2025-2029.

Ia memperkirakan kebutuhan dana pendidikan untuk mendukung perluasan wajib belajar dapat mencapai lebih dari Rp 300 triliun jika disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Di sisi lain, anggaran MBG disebut mencapai Rp 223,6 triliun yang diambil dari pos pendidikan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi berbagai program pendidikan lain, mulai dari perluasan akses sekolah, sertifikasi guru, hingga peningkatan partisipasi pendidikan tinggi.

MK Diminta Menimbang Hak Pendidikan dan Hak Pangan

Ahli lain yang dihadirkan pemohon, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, menilai Mahkamah perlu menguji apakah penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dibenarkan secara konstitusional.

Baca Juga :  Anomali Standarisasi: Mengurai Benang Kusut Akreditasi Dapur MBG

Menurutnya, perkara ini bukan semata soal anggaran, tetapi juga menyangkut dua hak konstitusional yang sama-sama penting, yaitu hak atas pendidikan dan hak atas pangan.

“Mahkamah harus memposisikan kedua hak yang saling bertabrakan memiliki bobot yang sama dalam skala satu berbanding satu,” ujarnya.

Eko berpendapat pembatasan hak atas pendidikan melalui norma penjelasan pasal harus diuji secara ketat untuk memastikan kebijakan tersebut tetap proporsional dan tidak mengurangi pemenuhan hak pendidikan warga negara.

Lebih dari Sekadar Gugatan Anggaran

Sidang ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai MBG tidak hanya berkaitan dengan dukungan atau penolakan terhadap program makan bergizi.

Yang menjadi titik utama adalah bagaimana program tersebut dirancang, siapa yang menjadi sasaran utama, serta dari mana sumber pendanaannya berasal.

Putusan MK nantinya berpotensi menjadi penentu arah kebijakan fiskal dan pendidikan nasional, terutama terkait batas antara belanja pendidikan dan program sosial yang menggunakan dana pendidikan sebagai sumber pembiayaan.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *