Daftar KBIHU Terlibat Pelanggaran Dam Haji, Ada yang Raup Untung Ratusan Juta

AkalMerdeka.id – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengungkap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat pelanggaran pembayaran dam haji pada musim haji 2026. Modus yang ditemukan umumnya berupa pembayaran dam melalui mukimin atau warga lokal, bukan melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam jemaah haji.
Temuan tersebut tidak hanya menyangkut prosedur pembayaran yang tidak sesuai aturan. Dalam beberapa kasus, PPIH juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh oknum pembimbing dari transaksi dam yang dilakukan di luar jalur resmi.
Sejumlah KBIHU Terlibat Pelanggaran Dam Haji
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, menjelaskan sebagian besar KBIHU yang terlibat akhirnya menarik kembali dana yang telah diserahkan kepada mukimin dan menyetorkannya melalui Adahi.
Namun tidak semua pihak mengambil langkah serupa.
“KBIHU AU tidak mau mengembalikan (dam yang sudah ditarik) dan siap menerima risiko,” kata Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Berikut daftar KBIHU yang disebut dalam temuan PPIH:
- KBIHU UHA asal Malang, melibatkan 117 jemaah.
- KBIHU AHA asal Kota Tegal, melibatkan 17 jemaah.
- KBIHU NUP asal Kabupaten Pati, melibatkan 40 jemaah dari Kloter SOC 50.
- KBIHU AU, HW, dan WD asal NTB dengan total 148 jemaah.
- KBIHU MB asal Balikpapan yang melibatkan 123 jemaah.
- KBIHU AF dan AR asal Purwakarta yang bekerja sama dengan mukimin dalam pembayaran dam.
Menurut PPIH, sebagian besar kasus berhasil diselesaikan melalui pembinaan sehingga dana yang sempat disalurkan kepada mukimin dapat ditarik kembali dan dibayarkan melalui Adahi.
Keuntungan Ratusan Juta dari Pembayaran Dam Non-Prosedural
Temuan paling menonjol berasal dari KBIHU MB asal Balikpapan pada Kloter BPN 11. Dari 245 jemaah yang dibimbing, sebanyak 123 jemaah membayar dam melalui mukimin dengan nilai mencapai Rp246 juta.
PPIH menyebut terdapat keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.
“Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.500.000 per jemaah dikali 123. Dengan total Rp 184.500.000,” kata Ichsan.
Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan bersedia mengembalikan keuntungan tersebut kepada jemaah.
PPIH juga menemukan keuntungan sebesar Rp103,584 juta pada kasus yang melibatkan KBIHU AF serta Rp 87,36 juta pada kasus KBIHU AR di Purwakarta. Selain itu, ditemukan pula kasus lain yang melibatkan terduga AB terhadap 98 jemaah KBIHU ARF asal Donggala dengan keuntungan mencapai Rp 98 juta.
Mengapa Pembayaran Dam Resmi Menjadi Penting?
Dam merupakan kewajiban bagi jemaah yang menjalankan jenis ibadah haji tertentu atau melakukan pelanggaran tertentu selama pelaksanaan haji. Karena itu, Pemerintah Arab Saudi menetapkan Adahi sebagai saluran resmi agar proses penyembelihan hewan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan dan terdokumentasi dengan baik.
Ketika pembayaran dilakukan melalui pihak di luar jalur resmi, muncul risiko terkait transparansi, kepastian pelaksanaan dam, hingga perlindungan dana jemaah. Temuan PPIH menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan jemaah terhadap pihak yang mendampingi mereka selama ibadah haji.
Temuan Jemaah Non-Prosedural dan Badal Fiktif
Selain kasus dam haji, tim pengawas juga menemukan dugaan fasilitasi jemaah non-prosedural tanpa visa haji resmi yang dikaitkan dengan oknum KBIHU.
PPIH mengungkap adanya penggunaan identitas KBIHU AA dari Kabupaten Lebak serta upaya ketua KBIHU AMR dari Jakarta Timur yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang.
Dari praktik tersebut, ditemukan keuntungan yang disebut mencapai Rp500 juta. Penanganan kasus jemaah non-prosedural tersebut telah diserahkan kepada KJRI Jeddah dan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
Rangkaian temuan ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap layanan pendampingan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga perlindungan jemaah dari praktik yang berpotensi merugikan. Evaluasi terhadap tata kelola dan kepatuhan KBIHU diperkirakan akan menjadi perhatian penting menjelang penyelenggaraan haji berikutnya.





