Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BGN dan BPOM, Ini Usulan Baru RUU Polri

AkalMerdeka.id – Pemerintah mengusulkan perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan di sejumlah lembaga pemerintah di luar institusi kepolisian. Dalam usulan terbaru tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) termasuk lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.
Usulan itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR dan dijadwalkan dibahas dalam pembahasan resmi antara kedua pihak.
RUU Polri Usulkan Perluasan Jabatan bagi Polisi Aktif
Perubahan tersebut tercantum dalam usulan Pasal 28A ayat (2) DIM RUU Polri.
Pemerintah mengusulkan penghapusan norma lama yang mengatur secara terbatas lembaga-lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif. Sebagai gantinya, polisi tetap dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri selama posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Dalam usulan pasal itu disebutkan bahwa jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait:
- Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penegakan hukum.
- Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
BGN dan BPOM Masuk dalam Penjelasan Pasal
Yang menarik, pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai makna “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat“.
Dalam bagian penjelasan DIM RUU Polri, fungsi tersebut diidentifikasi memiliki keterkaitan dengan sejumlah bidang pemerintahan tertentu.
Beberapa bidang yang disebut secara eksplisit meliputi:
- Perlindungan saksi dan korban.
- Pengawasan obat dan makanan.
- Pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Dengan rumusan tersebut, lembaga seperti BPOM yang mengawasi obat dan makanan serta BGN yang menangani program pemenuhan gizi nasional masuk dalam cakupan instansi yang berpotensi ditempati anggota Polri aktif.
Apa Isi Usulan Pasalnya?
Dalam DIM RUU Polri, Pasal 28A ayat (2) berbunyi:
“Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Sementara dalam penjelasan pasal, pemerintah merinci bahwa fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat mencakup urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Perbedaan dengan Ketentuan Sebelumnya
Usulan ini menandai perubahan pendekatan dalam pengaturan jabatan bagi anggota Polri aktif.
Jika sebelumnya ketentuan lebih menitikberatkan pada daftar lembaga tertentu yang dapat diisi anggota Polri, usulan baru menggunakan pendekatan berbasis fungsi. Artinya, selama suatu kementerian atau lembaga dianggap memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, peluang penempatan anggota Polri aktif tetap terbuka.
Perubahan tersebut berpotensi memperluas ruang penugasan anggota Polri di berbagai instansi pemerintah.
Dampaknya pada Tata Kelola Lembaga Negara
Masuknya BGN dan BPOM dalam penjelasan DIM RUU Polri membuat pembahasan regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan institusi kepolisian, tetapi juga menyentuh tata kelola birokrasi lintas lembaga.
Jika usulan disetujui DPR, ruang penugasan anggota Polri aktif akan menjadi lebih luas dibanding pengaturan sebelumnya. Dampaknya bukan hanya pada struktur organisasi lembaga terkait, tetapi juga pada pola koordinasi antara institusi kepolisian dan kementerian atau lembaga yang menjalankan pelayanan publik.
Karena itu, pembahasan pasal ini diperkirakan menjadi salah satu poin yang akan mendapat perhatian dalam proses pembahasan RUU Polri di DPR.
Pembahasan RUU Polri Dijadwalkan Pekan Depan
Usulan dalam DIM RUU Polri sejatinya dijadwalkan mulai dibahas antara pemerintah dan DPR pada Kamis (4/6/2026).
Namun, pembahasan tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan.
Hasil pembahasan nantinya akan menentukan apakah usulan perluasan jabatan bagi polisi aktif, termasuk peluang penempatan di BGN dan BPOM, akan tetap dipertahankan dalam draf akhir RUU Polri.





