PT PMM Desak Kejagung Beri Kepastian Hukum atas 15 Kontainer Mineral

AkalMerdeka.id – PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan terkait penahanan 15 kontainer muatan mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Hampir tiga pekan setelah penindakan dilakukan, perusahaan mengaku belum menerima dokumen resmi mengenai penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.
Ketidakjelasan tersebut disebut telah mengganggu aktivitas ekspor perusahaan dan memicu tuntutan dari sejumlah pembeli di luar negeri yang menunggu pengiriman barang.
PT PMM Pertanyakan Status Hukum Kontainer yang Ditahan
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan pihaknya membutuhkan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, perusahaan hingga kini belum memperoleh dokumen resmi yang menjelaskan dasar penahanan barang maupun perkembangan perkara.
“Kedatangan kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung cq. Jampidsus Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang, kan begitu. Kita juga perlu kepastian hukum,” kata Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Poltak menyebut informasi yang diperoleh perusahaan sejauh ini lebih banyak berasal dari pemberitaan media. Sementara pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum belum diterima.
“Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas,” ujarnya.
Ketidakjelasan Proses Hukum Mulai Berdampak ke Bisnis
Menurut PT PMM, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum. Penahanan kontainer juga mulai berdampak pada hubungan bisnis perusahaan dengan pembeli di luar negeri.
Poltak mengungkapkan sejumlah buyer telah mempertanyakan keterlambatan pengiriman barang. Bahkan, beberapa di antaranya disebut mulai mengajukan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan.
“Karena istilahnya buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kita terhadap status barang tersebut,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum dalam perkara ekspor dapat menimbulkan efek berantai. Selain menghambat arus perdagangan, situasi tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan mitra bisnis terhadap eksportir.
Perkara Masih Dalam Tahap Penelitian
Saat mendatangi Kejaksaan Agung, PT PMM juga berupaya meminta penjelasan langsung kepada Direktur Penindakan maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, menurut Poltak, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.
“Dan tadi kami mempertanyakan ingin dan bertemu dengan Direktur Penindakan ataupun Jampidsus, tetapi beliau tidak bersedia. Katanya baru turun suratnya, baru diteliti, kan begitu,” katanya.
PT PMM meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai status barang yang ditahan agar perusahaan dapat menentukan langkah hukum maupun bisnis berikutnya.
Satgas PKH Ungkap Dugaan Pelanggaran Dokumen Ekspor
Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya menyatakan terdapat dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer yang ditindak di Batam.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita.
Satgas PKH juga menyebut hasil uji laboratorium menemukan kandungan material yang mengandung unsur yang dilarang untuk diekspor. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sementara itu, PT PMM membantah tudingan bahwa muatan dalam kontainer merupakan material yang dilarang diekspor. Perusahaan menegaskan barang yang dikirim adalah ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku.
Perbedaan pandangan antara perusahaan dan aparat inilah yang membuat kepastian status hukum perkara menjadi perhatian utama. Kejelasan hasil penyelidikan akan menentukan apakah barang tersebut dapat kembali diekspor atau justru menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut.





