301 Guru Besar UI Minta MA Batalkan Putusan Kasus Disertasi Bahlil

301 Guru Besar UI Minta MA Batalkan Putusan Kasus Disertasi Bahlil

AkalMerdeka.id – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kasasi dalam sengketa sanksi etik promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Langkah ini dilakukan setelah UI kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Para guru besar menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut sengketa administratif, tetapi juga menyentuh kewenangan universitas dalam menjaga integritas akademik dan menegakkan etika di lingkungan pendidikan tinggi.

Mengapa 301 Guru Besar UI Mengajukan Amicus Curiae?

Dokumen amicus curiae diserahkan kepada Mahkamah Agung pada 25 Mei 2026.

Melalui dokumen tersebut, 301 guru besar UI meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI. Mereka juga meminta MA membatalkan putusan PTUN dan PTTUN yang sebelumnya memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

Bagi para guru besar, perkara ini memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan kemampuan perguruan tinggi menegakkan standar akademik dan etika internal.

Baca Juga :  Dua Pleno PBNU Digelar, Perdebatan Legitimasi Mengemuka

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus curiae atau sahabat pengadilan (dalam bahasa Latin)merupakan adalah pihak ketiga seperti individu, akademisi, organisasi, atau kelompok masyarakat yang bukan merupakan pihak yang bersengketa dalam suatu perkara hukum, tetapi diizinkan untuk membantu pengadilan dengan memberikan pendapat, informasi, atau wawasan tambahan.

Dalam kasus ini, para guru besar UI tidak menjadi pihak yang bersengketa. Mereka mengajukan pandangan akademik yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung saat memutus perkara kasasi.

Kronologi Sengketa Sanksi Promotor Disertasi Bahlil

Perkara ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto.

Sanksi tersebut diberikan setelah Dewan Guru Besar UI menemukan sejumlah persoalan dalam proses studi doktoral Bahlil. Temuan itu antara lain menyangkut dugaan konflik kepentingan dan proses akademik yang berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan program doktor pada umumnya.

Selain tim promotor, sanksi etika juga sempat ditujukan kepada pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan program studi.

Baca Juga :  Krisis Etika di FH UI: 16 Mahasiswa Terjebak Objektifikasi Seksual Digital

Guru Besar Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto menjelaskan bahwa dua anggota tim promotor kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

“Ada tiga orang, dan kepada dua pengelola prodi. Lalu, dua orang dari tiga tim promotor membawa sanksi etika ini ke ranah PTUN. Dan di situlah UI dikalahkan,” ujar Sulistyowati, Kamis (4/6/2026).

UI Kalah di PTUN dan PTTUN

PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Chandra Wijaya dan Athor Subroto. Putusan tersebut memerintahkan UI membatalkan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan.

UI kemudian mengajukan banding. Namun hasilnya tidak berubah.

“Kemudian dibawa lagi ke tingkat banding PTTUN, di situlah UI dikalahkan,” kata Sulistyowati.

Setelah kalah di dua tingkat peradilan, UI menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?

Menurut para guru besar UI, perkara ini memiliki implikasi yang melampaui sengketa antara universitas dan promotor disertasi.

Mereka berpandangan bahwa hasil akhir perkara dapat menjadi rujukan mengenai batas kewenangan perguruan tinggi dalam menjatuhkan sanksi etik kepada sivitas akademika.

Baca Juga :  Paradigma Baru Kedaulatan: Membedah Akselerasi Swasembada Beras 2026

Jika kewenangan tersebut dipersoalkan melalui jalur peradilan dan putusan sebelumnya dibiarkan berlaku, sebagian kalangan akademik khawatir akan muncul ketidakpastian dalam penegakan standar etika di kampus.

Karena itu, para guru besar meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek tata kelola akademik selain aspek administratif yang menjadi objek sengketa.

Putusan MA Berpotensi Jadi Acuan bagi Kampus Lain

Kasus disertasi Bahlil tidak hanya menjadi perhatian di lingkungan UI. Perkara ini juga diamati oleh kalangan pendidikan tinggi karena menyangkut hubungan antara kewenangan internal kampus dan pengawasan melalui sistem peradilan.

Apa pun hasil kasasi nantinya, putusan Mahkamah Agung berpotensi menjadi referensi bagi perguruan tinggi lain ketika menangani dugaan pelanggaran etika akademik.

Dalam jangka pendek, perkara ini menentukan nasib sanksi yang dijatuhkan UI kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil. Dalam jangka panjang, putusan tersebut dapat memengaruhi cara universitas menyusun mekanisme penegakan etika dan pengawasan akademik di masa mendatang.

Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *