Kekosongan Hukum Deepfake Pornografi: Refleksi Kasus Manipulasi AI Mahasiswa Untan

AkalMerdeka.id — Universitas Tanjungpura Pontianak menonaktifkan status akademik seorang mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA berinisial RY menyusul dugaan penyalahgunaan teknologi AI untuk merekayasa foto puluhan mahasiswi menjadi konten asusila pada Kamis, 14 Mei 2026.
Langkah pembekuan aktivitas perkuliahan satu angkatan ini diambil sebagai instrumen mitigasi konflik serta jaminan perlindungan psikologis bagi para korban. Fenomena ini mempertegas ancaman nyata disrupsi teknologi terhadap ruang privat di lingkungan akademik.
Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, mengonfirmasi tindakan taktis lembaga ini melalui keterangan resmi pada Kamis, 14 Mei 2026. “Dalam rangka pelaksanaan proses investigasi serta penciptaan ruang aman bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan arahan kepada pimpinan FMIPA agar menghentikan sementara perkuliahan,” ungkapnya.
Langkah pembatasan ini merefleksikan kedaruratan penanganan kekerasan seksual digital di perguruan tinggi. Institusi pendidikan dituntut merumuskan protokol pengawasan digital yang lebih komprehensif dan akuntabel.
Siasat RY terbongkar secara empiris saat ponselnya digunakan oleh rekan sejawat untuk mendokumentasikan hasil praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba. Penemuan ratusan materi visual sintetis di dalam galeri gawai tersebut langsung memicu eksodus rasa aman mahasiswa.
Penyalahgunaan teknologi AI ini memiliki karakteristik impersonal yang ekstrem, di mana materi visual bersumber dari tangkapan layar media sosial korban. Tindakan manipulatif ini bahkan menyasar lingkar domestik pelaku, termasuk merekayasa visual pasangannya sendiri.
Kasus ini menyingkap fakta bahwa instrumen hukum positif di Indonesia belum memiliki pasal spesifik mengenai hak atas citra diri. Aparat penegak hukum masih bersandar pada analogi yurisprudensi UU ITE dan UU Pornografi yang multitafsir dalam pembuktian digital.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menggarisbawahi urgensi penegakan disiplin ini melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 15 Mei 2026. “Kampus harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan,” terangnya secara profesional.
Kendati sanksi administratif telah dijatuhkan, sejumlah korban menyatakan ketidakpuasan atas lambatnya eskalasi penanganan ke ranah hukum pidana. Kampus dinilai cenderung melakukan lokalisasi masalah guna mengeliminasi dampak publisitas negatif lembaga.
Korban berinisial S mengkritik keras bias penanganan yang dianggap lebih fokus pada pemulihan psikologis pelaku ketimbang keadilan korban. “What about the victim’s mental? Sampai sekarang kami masih bertanya-tanya apa yang akan terjadi selanjutnya,” ujarnya secara lugas.
Keterlambatan respons yurisdiksi ini berisiko melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan siber berbasis gender. Negara memerlukan kodifikasi hukum baru yang progresif guna mematikan celah manipulasi teknologi yang merugikan integritas individu. ***





