Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Terkait Monopoli Chrome OS

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Terkait Monopoli Chrome OS
Nadiem Nakarim dituntut 18 tahun penjara

akalmerdeka.id — Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Konstruksi hukum jaksa menitikberatkan pada penyalahgunaan wewenang yang mengarahkan kebijakan pengadaan TIK pada satu entitas teknologi tunggal. Hal ini dianggap merusak kompetensi pasar dan merugikan negara melalui skema pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Tuntutan uang pengganti senilai Rp5,68 triliun menjadi poin krusial dalam rekuisitor setebal 1.597 halaman tersebut. Jaksa menggunakan analisis perbandingan kekayaan dalam LHKPN terhadap penghasilan sah guna membuktikan adanya peningkatan aset yang tidak terjelaskan secara hukum.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang oleh negara. Apabila nilai aset tetap tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun sebagai kompensasi finansial.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa secara sengaja mengganti personil Direktorat Pendidikan dengan pihak luar demi memuluskan agenda pengadaan. Langkah ini diambil guna menghindari resistensi dari tim teknis yang sempat mengingatkan kegagalan sistem operasional serupa di masa lalu.

Baca Juga :  Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Apa Dampaknya bagi Kasus Korupsi MBG?

Mengingat rekuisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan, ucap Roy Riady (13/5/2026).

Penuntut umum juga menyoroti sikap terdakwa yang dianggap berbelit-belit selama proses pembuktian di muka persidangan. Tindakan korupsi pada sektor pendidikan dinilai sebagai kejahatan serius yang menghambat pemerataan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Nadiem memberikan respons emosional terhadap tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya sedang mengalami “patah hati” terhadap negara. Ia mempertanyakan apakah tuntutan berat ini merupakan konsekuensi dari upaya perlawanannya dalam membuka kebenaran selama sidang.

Dan yang lebih menyakiti hati saya, bahwa ada uang pengganti. Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp5 triliun, ujar Nadiem Makarim (13/5/2026).

Terdakwa tetap meyakini bahwa langkah-langkah digitalisasi yang ia lakukan adalah upaya untuk memodernisasi sistem yang selama ini kaku. Persidangan akan dilanjutkan pada 2 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. ***

Baca Juga :  Mahfud MD Sebut Akar Kasus MBG Ada di Dadan, Tak Paham Birokrasi dan Keuangan Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *