Menteri PPPA dan Mitigasi Risiko Berbasis Gender

Menteri PPPA dan Mitigasi Risiko Berbasis Gender

akalmerdeka.id — Tragedi tabrakan KRL di Bekasi Timur yang merenggut 16 nyawa perempuan mengungkap rapuhnya logika mitigasi risiko dalam birokrasi kita pasca-pernyataan kontroversial Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Arifah mengusulkan pemindahan gerbong khusus perempuan ke posisi tengah rangkaian guna menghindari dampak benturan fatal, sebuah gagasan yang secara intelektual dinilai mengabaikan prinsip dasar keselamatan transportasi.

Usulan tersebut memicu perdebatan mengenai etika kebijakan publik, di mana keselamatan salah satu gender seolah-olah harus dibayar dengan menempatkan gender lain di zona risiko paling tinggi.

Kegagalan memahami bahwa risiko kecelakaan adalah masalah sistemik, bukan masalah posisi duduk, menunjukkan adanya simplifikasi masalah yang sangat berbahaya dalam pengambilan keputusan tingkat menteri.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan bereaksi keras dengan menyebut usulan tersebut tidak relevan dengan upaya peningkatan aspek keselamatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.

“Persoalannya bukan posisi gerbong. UU Perkeretaapian menegaskan penyelenggaraan dilakukan dengan berkeselamatan, aman, dan nyaman tanpa memandang posisi,” tegas Azas pada Rabu, 29 April 2026.

Baca Juga :  KAI Hapus Nama Argo Bromo Usai Tragedi 21 Nyawa di Bekasi dan Grobogan

Penempatan gerbong di ujung selama ini murni urusan teknis operasional untuk memudahkan pengawasan, sehingga mengubah posisi tanpa membenahi sistem persinyalan adalah langkah mubazir yang bersifat simbolis.

Sikap reaktif menteri yang hanya berfokus pada perpindahan posisi penumpang mencerminkan ketidakmampuan otoritas dalam mengidentifikasi akar masalah kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.

Pernyataan Menteri PPPA juga mengungkap paradoks kebijakan afirmatif, di mana fasilitas yang semula diciptakan untuk melindungi perempuan justru menjadi perangkap maut saat sistem keamanan gagal total.

Logika penempatan gerbong perempuan di tengah demi keamanan secara implisit mengakui bahwa pemerintah gagal menciptakan sistem transportasi yang aman untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

“Saya menyadari bahwa pernyataan tersebut kurang tepat dan memohon maaf kepada masyarakat serta keluarga korban,” ujar Arifah Fauzi dalam permintaan maaf resminya, Rabu 29 April 2026.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, publik kini mendesak adanya audit menyeluruh terhadap manajemen PT KAI dan modernisasi infrastruktur yang lebih mendesak daripada sekadar mengatur formasi gerbong.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Picu Macet Tol Dalam Kota, BMKG Ingatkan Hujan Lebat hingga 14 Januari 2026

Keamanan publik adalah hak warga negara yang bersifat universal, dan negara tidak boleh menggunakan narasi gender untuk menutupi kelalaian dalam pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi nasional. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *