Anomali Standarisasi: Mengurai Benang Kusut Akreditasi Dapur MBG

akalmerdeka.id — Langkah drastis Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengungkap paradoks besar dalam eksekusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil di tengah upaya masif pemerintah mengejar target jangkauan 82,9 juta penerima manfaat pada akhir 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa penghentian operasional ini mayoritas dipicu oleh belum terpenuhinya syarat administratif krusial, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Secara data, hanya 32 persen dari total SPPG yang telah mengantongi sertifikasi ini hingga kuartal pertama tahun 2026.
Ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga menjadi variabel utama dihentikannya ribuan dapur tersebut, terutama di wilayah Indonesia Timur. Hal ini memicu diskusi mengenai kesiapan infrastruktur pendukung yang seharusnya berjalan beriringan dengan penyediaan anggaran jumbo sebesar Rp268 triliun.
Sanksi suspend ini merupakan upaya menyeimbangkan antara kecepatan distribusi dan keamanan pangan bagi puluhan juta siswa. Dadan Hindayana pada Kamis (23/4/2026) menekankan pentingnya aspek legalitas sanitasi dalam menjaga integritas program nasional ini agar tidak menjadi bumerang kesehatan bagi publik.
“SPPG yang belum daftar SLHS kita hentikan dulu sementara. Ketika sudah daftar tapi satu bulan belum keluar sertifikatnya, tetap kita hentikan sementara,” jelas Dadan.
Kebijakan ini menunjukkan pergeseran fokus dari sekadar mengejar angka distribusi menuju penguatan standar kualitas yang lebih ketat dan terukur.
Di luar masalah administratif, integritas mitra pengadaan menjadi kerikil tajam yang ditemukan oleh Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus). Temuan mengenai pemotongan porsi lauk secara tidak wajar memperlihatkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memperlebar margin keuntungan.
Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto pada Sabtu (25/4/2026) menyatakan bahwa sekitar 1.700 unit tersebut disuspend untuk proses perbaikan dan standarisasi ulang.
“Ya kalau tidak salah ada 1.700-an SPPG yang sudah di-suspend oleh BGN untuk diperbaiki. Ini bentuk keseriusan mengelola unit berkualitas,” ungkap Aris.
Transformasi struktural melalui pelibatan 5.000 koki profesional untuk melatih juru masak SPPG merupakan langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana sistem akreditasi kategori A, B, dan C dapat diimplementasikan tanpa mengganggu ritme pasokan makanan harian bagi jutaan anak Indonesia.
Pemerintah kini dituntut untuk mempercepat proses birokrasi penerbitan SLHS dan IPAL agar unit-unit yang disuspend dapat segera kembali beroperasi. Transparansi dalam proses akreditasi ini menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap kualitas gizi yang diberikan tetap terjaga di tengah bayang-bayang kasus keracunan masa lalu. ***





