Intelektualisme Semu Kejari Karo Terbongkar di Balik Alibi Salah Ketik

akalmerdeka.id — Kegagalan nalar birokrasi penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memicu polemik intelektual setelah Komisi III DPR RI membongkar narasi sesat terkait vonis bebas Amsal Christy Sitepu.
Institusi yang seharusnya menjunjung tinggi presisi hukum ini terjebak dalam pusaran kontradiksi administrasi yang diklaim sepihak sebagai sekadar kekhilafan teknis atau salah ketik dokumen negara.
Disfungsi Administrasi dan Manipulasi Wacana
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengidentifikasi adanya upaya sistematis untuk membangun propaganda yang membenturkan fungsi pengawasan legislatif dengan independensi yudisial dalam kasus korupsi video profil desa.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya perbedaan krusial antara diksi penangguhan dan pengalihan penahanan dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Perbedaan istilah ini bukan sekadar masalah semantik, melainkan kegagalan fundamental dalam menjalankan perintah pengadilan yang telah memulihkan harkat martabat terdakwa sejak 1 April 2026.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” ujar Habiburokhman pada 2 April 2026.
Dekonstruksi Integritas dan Transparansi LHKPN
Sorotan tajam juga mengarah pada profil keuangan Danke Rajagukguk yang berdasarkan data LHKPN periode 2025 tercatat memiliki harta kekayaan bersih minus Rp140,4 juta akibat beban utang besar.
Kondisi finansial yang defisit ini memicu diskursus publik mengenai stabilitas integritas pejabat publik di tengah besarnya tekanan tanggung jawab dalam menegakkan keadilan tanpa intervensi.
Amsal Christy Sitepu menyatakan apresiasi mendalam atas intervensi rasional Komisi III yang mampu mengoreksi intimidasi dari oknum jaksa seperti Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang.
“Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi,” tutur Amsal Sitepu pada 2 April 2026 sebagai ungkapan kelegaan atas kepastian hukumnya. ***





