Rasionalitas Penegakan Hukum: Samin Tan Kembali Menjadi Tersangka Korupsi

akalmerdeka.id — Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (28/3/2026) dini hari menandai babak baru dalam diskursus akuntabilitas korporasi sektor pertambangan di Indonesia.
Langkah hukum ini didasarkan pada temuan dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025. Penegakan hukum ini menjadi krusial mengingat rekam jejak subjek hukum yang sebelumnya pernah divonis bebas dalam kasus gratifikasi pada tahun 2022.
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada alat bukti yang cukup. “Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujar Syarief Sulaeman dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Penahanan Samin Tan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Hal ini merupakan prosedur formal guna mencegah hambatan dalam proses pengumpulan data dan bukti tambahan oleh tim penyidik Jampidsus.
Anomali Operasional Pasca Pencabutan Izin
Analisis hukum Kejaksaan Agung menyoroti fakta bahwa PT AKT tetap melakukan eksploitasi batubara meskipun izin resmi telah dicabut Kementerian ESDM sejak Oktober 2017. Ketidakpatuhan terhadap Keputusan Menteri ini diklasifikasikan sebagai tindakan melawan hukum yang sistematis selama delapan tahun.
Pihak Kejaksaan mengidentifikasi adanya aktivitas penjualan hasil tambang secara ilegal yang berlangsung hingga tahun 2025. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief Sulaeman.
Indikasi Kerugian Negara dan Dampak Sistemik
Kejaksaan Agung kini fokus pada penghitungan kerugian negara yang melibatkan tim auditor BPKP untuk memastikan validitas data finansial. Kasus ini juga bersinggungan dengan kewajiban denda administratif sebesar Rp4,2 triliun yang tetap ditagih oleh Satgas PKH terlepas dari proses pidana.
Status Samin Tan saat ini disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP. Penegakan aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi tata kelola industri ekstraktif dan menjaga integritas penerimaan negara dari sektor mineral.
Penahanan ini sekaligus menjadi ujian bagi sistem peradilan untuk menilai secara objektif tanggung jawab pemilik manfaat (ultimate beneficial ownership) dalam skandal korporasi. Transparansi proses penyidikan menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas otoritas penegak hukum di mata publik dan pelaku usaha. ***





