Krisis Air Jawa: Kegagalan Tata Kelola dan Ancaman Eksistensial

akalmerdeka.id — Krisis air yang melanda Pulau Jawa saat ini merupakan akumulasi dari kegagalan tata kelola sumber daya alam yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memaparkan fakta saintifik bahwa pada tahun 2024, Jawa telah mengalami defisit air sebesar 118 miliar meter kubik untuk mencukupi kebutuhan populasi dan industrinya.
Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, menekankan bahwa angka tersebut merupakan peringatan keras bagi stabilitas ekologi nasional. “Di Jawa, tahun 2024 lalu, kita sudah kekurangan 118 miliar meter kubik air per tahun untuk memenuhi kebutuhan,” ujar Sigit dalam forum Hari Air Sedunia di Jakarta.
Logika Penurunan Kualitas dan Kuantitas
Secara analitis, tren penurunan ketersediaan air per kapita di Jawa sangat mengkhawatirkan karena diproyeksikan hanya menyisa 476 m³ per tahun pada 2040 mendatang. Angka ini secara teknis dikategorikan sebagai kelangkaan total, di mana air bukan lagi sekadar komoditas yang mahal, melainkan sumber daya yang langka secara fisik.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya pada 16 Juni 2025, menyoroti fakta bahwa 6 dari 10 provinsi dengan kualitas air terendah berada di Jawa. Hal ini disebabkan oleh pencemaran masif di sungai-sungai utama seperti Citarum dan Bengawan Solo yang membuat air permukaan sulit diolah untuk konsumsi publik.
Anomali Kebijakan dan Kerusakan Sistemis
Direktur Kehutanan dan Konservasi SDA Bappenas, Dadang Jainal Mutaqin, memberikan perspektif mengenai ketimpangan hidrologis yang terjadi akibat sentralisasi beban pembangunan di satu wilayah saja. Dadang menjelaskan bahwa meskipun secara nasional ketersediaan air mencukupi, namun distribusi geografisnya menunjukkan ketidakseimbangan yang fatal di Pulau Jawa.
“Jadi sebenarnya Indonesia kalau di rata-rata air itu masih aman. Tapi kalau kita lihat per pulau, per-region, ini yang banyak kekurangan air ini ada di pulau Jawa,” jelas Dadang pada Jumat (13/3/2026). Eksploitasi air tanah yang terus berlanjut tanpa perlindungan kawasan hulu diprediksi akan mempercepat degradasi lingkungan secara permanen.***





