Analisis Kemenkum Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP DS

Analisis Kemenkum Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP DS

akalmerdeka.id — Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberikan klarifikasi rasional terkait polemik kewarganegaraan anak dari awardee LPDP berinisial DS. Dalam keterangan resminya pada Kamis (26/2/2026), Dirjen AHU Widodo menekankan bahwa secara hukum internasional dan nasional, anak tersebut tetaplah WNI. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Inggris bukan negara penganut ius soli yang memberikan kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.

Secara intelektual hukum, status anak tersebut terikat pada garis keturunan orang tuanya atau ius sanguinis. Widodo memaparkan bahwa meskipun anak tersebut lahir di wilayah Inggris, tanpa adanya proses naturalisasi yang sah atau pemberian status tertentu dari negara setempat, identitas hukumnya tetap melekat pada Indonesia. Penjelasan ini merespons pernyataan kontroversial DS di media sosial yang mengeklaim anaknya bukan lagi WNI.

Tinjauan Yuridis Perlindungan Anak

Pihak kementerian juga melakukan analisis terhadap aspek perlindungan anak dalam kasus ini. Menurut Widodo, tindakan orang tua yang secara sepihak menyatakan anaknya sebagai warga negara asing merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak. Anak yang belum dewasa dianggap belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan nasib kewarganegaraannya sendiri tanpa paksaan.

Baca Juga :  UGM: Deforestasi Jadi Faktor Konstruksi Utama Banjir Bandang Sumatera

“Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya,” ujar Widodo di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan (26/2/2026).

Verifikasi Status Permanent Resident

Kemenkum saat ini tengah menelaah kemungkinan status permanent resident yang mungkin dimiliki oleh keluarga DS di Inggris. Namun, Widodo menegaskan bahwa status tersebut biasanya diperuntukkan bagi orang dewasa yang telah tinggal dalam jangka waktu tertentu dan tidak serta-merta menggugurkan kewarganegaraan asal secara otomatis menurut hukum Indonesia.

Pemerintah mengedepankan akurasi data dalam menangani kasus ini. Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri akan dilakukan untuk mendapatkan informasi faktual dari Kedutaan Besar Inggris. Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan hukum formal guna menghindari spekulasi publik yang tidak berdasar.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *