OTT KPK Bongkar Skema Suap Rp 23 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara

akalmerdeka.id – KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dugaan suap pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan PT WP di KPP Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026. Skema “all in” senilai Rp 23 miliar ini terbongkar, lima tersangka telah ditahan dan barang bukti senilai miliaran diamankan.
Awal Mula Temuan Pajak dan Permintaan Suap
PT WP melaporkan PBB periode 2023 pada September–Desember 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta. Namun, AGS selaku Kepala Seksi Waskon diduga meminta pembayaran “all in” Rp 23 miliar, termasuk fee pribadi sebesar Rp 8 miliar untuk dibagi ke pejabat pajak lain.
PT WP menolak, menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar. Akhirnya, SPHP diterbitkan dengan kewajiban pajak Rp 15,7 miliar, turun drastis dari temuan awal, menimbulkan kerugian negara signifikan.
Fee Disamarkan Lewat Kontrak Fiktif
KPK menduga PT WP menyalurkan fee Rp 4 miliar melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik ABD. Dana dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan ke AGS dan ASB di berbagai lokasi Jabodetabek. Distribusi selanjutnya melibatkan beberapa pegawai pajak dan pihak lain, menutupi aliran suap.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
OTT yang digelar 9–10 Januari 2026 mengamankan delapan orang: pejabat KPP, konsultan, pihak perusahaan, dan swasta. Total barang bukti Rp 6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, SGD 165.000 setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar.
Tersangka dan Proses Penahanan
KPK menetapkan lima tersangka: DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (staf PT WP). Penahanan berlaku 11–30 Januari 2026.
ABD dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor. DWB, AGS, dan ASB disangkakan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor dan KUHP.
Kasus ini menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pemeriksaan pajak dan pentingnya pengawasan untuk mencegah kerugian negara.





