Kasus Resbob dan Normalisasi Kebencian Digital

Kasus Resbob dan Normalisasi Kebencian Digital

akalmerdeka.id — Penindakan terhadap pemilik akun media sosial Resbob membuka kembali persoalan struktural ujaran kebencian di ruang digital Indonesia, yang tidak dapat dibaca semata sebagai kasus individual.

Resbob diamankan kepolisian setelah konten siaran langsungnya dinilai memuat ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur larangan penghasutan berbasis identitas.

Secara struktural, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat penetrasi internet tertinggi. Lebih dari 221 juta penduduk tercatat sebagai pengguna internet, dengan sekitar 140 juta akun aktif media sosial.

Dalam konteks tersebut, riset AJI Indonesia bersama Monash Data & Democracy Research Hub pada Pemilu 2024 menemukan sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian. Data ini menunjukkan bahwa kebencian bukan fenomena marjinal, melainkan bagian signifikan dari komunikasi publik daring.

Algoritma media sosial berperan dalam memperkuat distribusi konten yang memicu respons emosional. Model bisnis berbasis keterlibatan membuat konten bermuatan konflik cenderung lebih tersebar luas.

Baca Juga :  Bedah Rasionalitas Ibadah: Mengapa Kesalehan Sosial Menjadi Tolok Ukur Keberhasilan

Penting dicatat, penindakan terhadap ujaran kebencian tidak identik dengan pembatasan kritik. Pasal 28 ayat (2) UU ITE membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan dan pejabat dengan serangan terhadap identitas suku dan agama.

Kasus Resbob menegaskan kebutuhan pendekatan menyeluruh: literasi digital publik, moderasi konten berbasis konteks lokal oleh platform, serta penegakan hukum yang konsisten agar ruang digital tetap rasional dan aman bagi masyarakat majemuk.***

Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *