3.161 Personel Kawal Pengamanan Eksekusi Hotel Sultan

3.161 Personel Kawal Pengamanan Eksekusi Hotel Sultan

Jakarta, AkalMerdeka.id – Pengamanan eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, melibatkan 3.161 personel gabungan pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 tetap digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski PT Indobuildco selaku pengelola hotel menolak proses tersebut.

Pengerahan ribuan personel dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah memperlihatkan bahwa eksekusi ini bukan sekadar proses administratif. Aparat disiapkan untuk menjaga area, mengatur akses, dan mencegah gesekan di tengah penolakan dari pihak pengelola serta massa pekerja Hotel Sultan.

Pengamanan Eksekusi Hotel Sultan Libatkan 3.161 Personel

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses pengosongan lahan eks Hotel Sultan.

“Untuk pengamanan eksekusi ex Sultan jumlah pengamanan 3.161 personel, gabungan TNI, Polri, Pemda,” ucap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri.

Jumlah personel yang besar membuat pengamanan eksekusi Hotel Sultan menjadi bagian penting dari operasi lapangan di kawasan GBK. Area Blok 15 berada di lingkungan strategis, dekat fasilitas olahraga, ruang publik, dan akses kendaraan yang biasa dipakai masyarakat.

Baca Juga :  Pelari Meninggal di BTN Jakim 2026, Duka Warnai Ajang Marathon Jakarta

Sebelum eksekusi digelar, sejumlah orang berpakaian biru berkumpul di depan Hotel Sultan pada Rabu (17/6/2026). Massa tersebut disinyalir sebagai pekerja Hotel Sultan yang menolak pengosongan dan membentangkan spanduk penolakan.

AspekKeterangan
Objek eksekusiLahan Blok 15 eks Hotel Sultan, kawasan GBK
Waktu eksekusiKamis, 18 Juni 2026
Pengamanan3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemda
Pihak yang menolakPT Indobuildco dan massa pekerja Hotel Sultan

Eksekusi Tetap Berjalan Meski Ada Penolakan

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan jadwal eksekusi tidak berubah. Ia mengatakan persiapan teknis, terutama pengamanan, telah dilakukan.

“Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan. Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan,” kata kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto.

Menurut Kharis, surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat telah dikirimkan kepada PT Indobuildco. Surat itu meminta Indobuildco, penghuni, atau pihak lain yang menempati tanah dan bangunan Blok 15 agar meninggalkan objek eksekusi secara sukarela.

Baca Juga :  Siapa Nana Kencanawati? Wakil Ketua DPRD Cirebon yang Viral Usai Komentar ke Pengkritik MBG

Ia menambahkan, jika pihak yang menempati Blok 15 tidak bersedia mengosongkan area secara sukarela, eksekusi tetap dilaksanakan. Risiko yang muncul dari penolakan disebut tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat.

“Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat,” tutur kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto.

Akses GBK Ditutup untuk Mengurangi Risiko Kerumunan

Eksekusi Hotel Sultan juga berdampak pada akses publik di kawasan GBK. PPKGBK menutup sementara Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 sejak pukul 00.00 hingga 24.00 WIB pada Kamis (18/6/2026).

Penutupan juga berlaku di Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, Jalan KTT, hingga JICC. Pembatasan ini berkaitan langsung dengan pengamanan eksekusi Hotel Sultan agar pergerakan massa, kendaraan, dan petugas dapat dikendalikan.

Bagi publik, dampak paling terasa adalah perubahan akses menuju area olahraga dan ruang publik GBK. Warga yang biasa melintas atau beraktivitas di sekitar kawasan tersebut perlu mengantisipasi penutupan selama 24 jam.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Capai 95 Cm, Pasar Minggu Terdampak Terparah

Eksekusi ini mempertemukan 3 hal sekaligus, yakni pelaksanaan putusan pengadilan, penolakan dari pengelola dan pekerja, serta kebutuhan menjaga ruang publik tetap terkendali. Karena itu, pengerahan 3.161 personel menjadi sinyal bahwa aparat menyiapkan pengamanan berlapis sejak awal.

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *