akalmerdeka.id — Investigasi mendalam Bareskrim Polri berhasil mengurai mekanisme distorsi harga di pasar modal melalui penyalahgunaan underlying asset reksa dana oleh PT Narada Asset Manajemen per Rabu (4/2/2026). Kasus ini memberikan gambaran jelas bagaimana jaringan afiliasi digunakan untuk menciptakan persepsi harga yang tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan saham-saham proyek yang dikendalikan internal melalui nominee. Tujuannya adalah membangun narasi kinerja yang tampak impresif namun sebenarnya bersifat artifisial.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," ungkap Ade Safri saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Hal ini berujung pada kerugian bagi investor ritel yang tertipu oleh pergerakan harga tersebut.
Transparansi dan Penegakan Hukum
Penyidikan kasus ini telah melalui proses yang sangat metodis, dengan pemeriksaan terhadap 70 saksi dan sejumlah ahli pasar modal. Kepolisian secara rasional menunjuk MAW (Komisaris Utama Narada Asset Manajemen) dan DV (Direktur Utama Narada Adikara Indonesia) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas praktik ilegal tersebut.
Selain penetapan tersangka, langkah kuantitatif diambil dengan menyita dana senilai Rp207 miliar dalam bentuk sub rekening efek. Tindakan ini merupakan respons hukum untuk memitigasi risiko kerugian finansial yang lebih luas di pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Hasan Fawzi menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kewarasan pasar. Ia menyatakan bahwa penguatan pengawasan adalah kunci agar pasar modal tidak lagi menjadi ladang manipulasi bagi oknum yang memanfaatkan asimetri informasi.
Hingga saat ini, Bareskrim juga tengah mengusut dua perkara paralel lainnya, yakni kasus IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan kasus PT Minna Padi Asset Manajemen. Total aset yang berhasil dibekukan dari berbagai kasus ini mencapai angka triliunan rupiah, mencerminkan skala kejahatan yang sistemik. (*)