Banyak WNI Pindah ke Luar Negeri Bawa Anak, Ini Alasan, Aturan, dan Biaya Lepas Kewarganegaraan

AkalMerdeka.id – Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih pindah ke luar negeri bersama anak terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di balik keputusan tersebut, terdapat beragam pertimbangan, mulai dari pendidikan, kualitas hidup, hingga peluang karier yang dinilai lebih baik di negara tujuan.
Data Kementerian Hukum menunjukkan lebih dari 8.000 permohonan pelepasan status WNI diajukan dalam kurun lima tahun terakhir. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya mobilitas warga Indonesia, sekaligus pentingnya memahami konsekuensi hukum sebelum memutuskan berganti kewarganegaraan.
Mengapa Banyak WNI Pindah ke Luar Negeri Bersama Anak?
Setiap keluarga memiliki alasan berbeda ketika memutuskan menetap di luar negeri. Namun, beberapa faktor berikut menjadi pertimbangan yang paling sering muncul.
- Pendidikan anak. Banyak orang tua menilai sistem pendidikan di sejumlah negara lebih menekankan pengembangan karakter, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis dibanding sekadar capaian akademik.
- Keseimbangan hidup. Jam kerja yang lebih teratur di beberapa negara dinilai memberi kesempatan lebih besar bagi orang tua untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.
- Fasilitas publik. Transportasi umum yang aman, kualitas udara yang lebih baik, serta layanan kesehatan yang mudah diakses menjadi daya tarik tersendiri bagi keluarga yang memiliki anak.
- Peluang ekonomi. Sebagian WNI juga mempertimbangkan peluang memperoleh penghasilan yang sesuai dengan keahlian, disertai jaminan sosial yang lebih jelas untuk masa depan.
Keputusan tersebut umumnya tidak hanya mempertimbangkan kondisi saat ini, tetapi juga prospek jangka panjang bagi anak-anak, terutama terkait pendidikan dan lingkungan tumbuh kembang.
Negara Tujuan Favorit Keluarga Indonesia
Beberapa negara menjadi pilihan utama bagi keluarga Indonesia yang ingin memulai kehidupan baru.
- Singapura, karena lokasinya dekat dengan Indonesia, memiliki sistem pendidikan yang kuat, serta tingkat keamanan yang tinggi.
- Malaysia, yang menawarkan biaya hidup relatif lebih terjangkau dengan budaya yang masih cukup dekat dengan Indonesia.
- Jepang dan Taiwan, dikenal memiliki lingkungan yang aman sehingga anak-anak dapat beraktivitas lebih mandiri, termasuk menggunakan transportasi umum.
- Australia dan Selandia Baru, menjadi pilihan bagi keluarga yang mengutamakan lingkungan yang bersih, perlindungan hak anak, dan keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan keluarga.
Setiap negara memiliki aturan imigrasi dan kewarganegaraan yang berbeda. Karena itu, keluarga perlu mempelajari persyaratan negara tujuan sebelum memutuskan pindah.
Aturan Kewarganegaraan Anak yang Perlu Dipahami
Selain mempertimbangkan tempat tinggal baru, orang tua juga perlu memahami status hukum anak.
Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan campuran atau lahir di negara yang menerapkan asas ius soli dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Status tersebut berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun. Setelah itu, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan yang akan dipertahankan.
Sementara itu, apabila kedua orang tua secara resmi melepaskan status WNI dan memperoleh kewarganegaraan negara lain, anak yang masih di bawah umur pada umumnya akan mengikuti status kewarganegaraan orang tuanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pelepasan status WNI tidak dapat dilakukan secara langsung. Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga pemohon harus lebih dahulu memperoleh jaminan atau status kewarganegaraan dari negara tujuan.
Setelah itu, permohonan pelepasan kewarganegaraan diajukan secara administratif dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Surat permohonan dalam bahasa Indonesia di atas meterai.
- Surat jaminan memperoleh kewarganegaraan baru dari negara tujuan.
- Paspor Indonesia dan salinan paspor asing jika sudah diterbitkan.
- Akta kelahiran.
- Akta perkawinan atau buku nikah bagi yang telah menikah.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik.
- Pasfoto terbaru.
Pengecualian berlaku bagi anak yang masih di bawah umur karena status kewarganegaraannya mengikuti orang tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Lepas Status WNI Capai Rp 5 Juta
Pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp 5 juta bagi setiap WNI yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Biaya tersebut dikenakan untuk penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri dan berlaku untuk setiap individu yang mengajukan permohonan.
Di sisi lain, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dinilai berjasa bagi bangsa dan negara atau memperoleh status WNI berdasarkan kepentingan nasional.
Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Meningkatnya jumlah WNI yang memilih menetap di luar negeri menunjukkan bahwa keputusan berpindah kewarganegaraan umumnya dipengaruhi kombinasi faktor pendidikan, ekonomi, dan kualitas hidup. Namun, perpindahan tersebut juga membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana.
Bagi calon pemohon, memahami aturan kewarganegaraan, status anak, hingga persyaratan administrasi menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan. Dengan begitu, proses perpindahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan persoalan hukum di kemudian hari.





