Dari London hingga New York, Tekanan terhadap Netanyahu Menguat di Tengah Perang Gaza

AkalMerdeka.id – Tekanan politik terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait perang Gaza kembali menguat setelah dua wali kota kota besar dunia, Sadiq Khan dari London dan Zohran Mamdani dari New York, menyerukan penegakan hukum internasional terhadapnya. Keduanya menyinggung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), meski kewenangan pelaksanaannya berada pada pemerintah nasional, bukan pemerintah kota.
Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana isu Gaza tidak hanya menjadi perdebatan antarnegara, tetapi juga memasuki ruang politik lokal di kota-kota global yang memiliki pengaruh simbolis besar.
Sadiq Khan Sebut Netanyahu Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum
Wali Kota London Sadiq Khan menyatakan keyakinannya bahwa dugaan genosida sedang terjadi di Gaza dan menilai Benjamin Netanyahu bertanggung jawab atas situasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Khan ketika diwawancarai Channel 4 News mengenai kemungkinan dirinya mengambil langkah serupa dengan Wali Kota New York Zohran Mamdani yang sebelumnya menyerukan penegakan surat perintah ICC.
“Saya meyakini bahwa genosida sedang terjadi di Gaza. Menurut saya, Netanyahu bertanggung jawab atas hal itu,” ujar Khan.
Khan menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum internasional harus menghadapi proses hukum.
“Keadilan harus ditegakkan, dan itu berarti ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
Meski demikian, Khan mengakui kewenangannya berbeda dengan wali kota New York. Ia menyebut keputusan terkait pelaksanaan surat perintah ICC berada di tangan pemerintah Inggris.
London Jadi Simbol Perdebatan Hukum Internasional
Khan mengatakan jika terdapat informasi bahwa Netanyahu akan datang ke London, dirinya akan mendesak pemerintah Inggris memastikan hukum ditegakkan.
“Jika ada bukti bahwa ia akan datang ke London, saya akan mendesak perdana menteri untuk memastikan hukum ditegakkan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Netanyahu akan diterima di London, Khan memberikan jawaban tegas bahwa tokoh yang melakukan genosida tidak seharusnya mendapat sambutan di ibu kota Inggris tersebut.
Pernyataan itu memiliki bobot politik karena Inggris merupakan salah satu negara pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC.
Namun, pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC tetap menghadapi tantangan karena pengadilan tersebut tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri. Penangkapan bergantung pada kerja sama negara-negara anggota.
Seruan Serupa Muncul dari New York
Sebelum Khan, Wali Kota New York Zohran Mamdani juga menyerukan agar pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah terhadap Netanyahu berdasarkan surat perintah ICC.
Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan mengatakan pemerintah federal AS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki pemerintah kota untuk mengambil tindakan hukum.
“Kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk melaksanakan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memilikinya,” ujar Mamdani.
Netanyahu diperkirakan akan mengunjungi New York pada September untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rencana tersebut membuat isu surat perintah ICC kembali menjadi perhatian publik.
Surat Perintah ICC dan Hambatan Penegakan Hukum
ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza sejak Oktober 2023.
Surat perintah tersebut menjadi salah satu langkah paling kontroversial dalam sejarah ICC karena menyasar pejabat tinggi negara yang memiliki hubungan dekat dengan sejumlah negara Barat.
Sebanyak 125 negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma memiliki kewajiban hukum untuk bekerja sama dengan ICC, termasuk menangkap dan menyerahkan pihak yang menjadi target surat perintah jika berada di wilayah mereka.
Namun, mekanisme ICC memiliki keterbatasan. Pengadilan tersebut tidak dapat melakukan penangkapan secara langsung dan proses persidangan tidak dapat berlangsung tanpa kehadiran terdakwa.
Tekanan Simbolis dari Kota-Kota Global
Seruan dari London dan New York memperlihatkan perubahan pola dalam perdebatan mengenai konflik Gaza. Tekanan tidak hanya datang dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemimpin kota yang memiliki pengaruh internasional.
Kota seperti London dan New York menjadi pusat diplomasi, ekonomi, serta komunitas internasional. Karena itu, sikap politik pemimpinnya sering memiliki dampak simbolis yang melampaui batas administratif.
Di sisi lain, posisi para wali kota tetap menghadapi batas hukum karena keputusan mengenai hubungan luar negeri, kerja sama dengan ICC, dan pelaksanaan surat perintah internasional berada di tangan pemerintah nasional.
Perdebatan ini memperlihatkan tantangan terbesar hukum internasional modern: adanya jarak antara keputusan lembaga hukum global dan kemampuan nyata untuk menegakkannya ketika berhadapan dengan kepentingan politik negara-negara besar.





