Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Terseret Isu Kafe de’Clan

Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Terseret Isu Kafe de’Clan
Jampidsus Febrie Adriansyah

AkalMerdeka.id – Profil Febrie Adriansyah kembali banyak dicari setelah rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu dijaga TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Pada waktu yang berdekatan, Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, dalam penyidikan sejumlah perkara korupsi.

Nama Febrie ikut ramai karena isu liar soal dugaan keterkaitan dengan lokasi yang digeledah. Namun, sampai kini belum ada pernyataan resmi Polri maupun Kejagung yang menyebut Febrie sebagai pemilik Kafe de’Clan atau pihak yang terkait langsung dengan objek penggeledahan.

Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung Sejak 2022

Febrie Adriansyah memiliki nama lengkap Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Ia lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 dan menghabiskan masa kecil hingga pendidikan menengah di Jambi.

Febrie menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan lulus pada 1992. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.

Disertasi doktornya membahas reformulasi bukti permulaan yang cukup dalam penyitaan aset tindak pidana pencucian uang. Tema ini dekat dengan bidang kerjanya di pidana khusus, terutama dalam penelusuran dan pemulihan aset hasil korupsi.

Febrie dilantik sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Januari 2022. Jabatan ini membuatnya berada di pusat penanganan perkara korupsi besar, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga :  UI dan Kemenpora Inisiasi Prodi Manajemen Olahraga Perkuat SDM Sektor Industri
Data ProfilKeterangan
Nama lengkapDr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.
LahirJakarta, 19 Februari 1968
PendidikanFH Universitas Jambi, S2 dan S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga
JabatanJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Mulai menjabat JampidsusJanuari 2022

Karier Febrie Adriansyah di Kejaksaan

Febrie memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, pada 1996. Jabatan terakhirnya di sana adalah Kepala Seksi Intelijen.

Kariernya kemudian bergerak ke sejumlah posisi strategis. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakajati DIY, Wakajati DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Di tingkat pusat, Febrie pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Posisi ini memberi ruang langsung dalam penanganan perkara korupsi besar sebelum ia naik menjadi Jampidsus.

Pada 29 Juli 2021, Febrie dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia hanya sekitar 5 bulan di posisi itu sebelum dipercaya menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kasus Besar yang Melekat pada Febrie Adriansyah

Profil Febrie Adriansyah tidak bisa dilepaskan dari deretan perkara korupsi besar yang ditangani bidang pidana khusus Kejagung. Sebagian perkara itu berjalan saat ia menjadi Direktur Penyidikan, sebagian lain saat ia menjabat Jampidsus.

Baca Juga :  Kebijakan PR Membaca Buku: Intervensi Pendidikan Berbasis Nalar

Kasus yang sering dikaitkan dengan rekam jejaknya sebagai Jampidsus antara lain Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, BTS 4G Kominfo, mafia ekspor CPO, tata niaga timah PT Timah, jual-beli emas ilegal PT Antam, dan perkara mafia peradilan Ronald Tannur.

Di beberapa perkara, nilai kerugian negara sangat besar. Jiwasraya disebut merugikan negara Rp 16,8 triliun, Asabri Rp 22,7 triliun, sementara perkara tata niaga timah disebut mencapai skala ratusan triliun rupiah karena memasukkan dimensi kerugian lingkungan dan perekonomian.

Nilai kerugian dalam perkara korupsi besar perlu dibaca hati-hati. Sebagian merujuk pada kerugian keuangan negara, sebagian lain memasukkan kerugian perekonomian atau kerusakan lingkungan, sehingga tidak selalu bisa disamakan begitu saja.

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah

Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2024, total kekayaan bersih Febrie Adriansyah tercatat Rp 18.261.445.180 tanpa utang. Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan.

Tanah dan bangunan milik Febrie dilaporkan bernilai sekitar Rp 14,85 miliar dan tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, serta Bandung. Data ini menjadi bagian dari transparansi pejabat publik, bukan bukti keterlibatan dalam perkara apa pun.

Pemisahan ini penting karena isu terbaru yang menyeret nama Febrie masih berada di ruang dugaan publik. LHKPN adalah laporan kekayaan pejabat, sedangkan dugaan kepemilikan aset yang digeledah harus dibuktikan dengan dokumen resmi.

Baca Juga :  Tiyo Ardianto, Aktivis UGM yang Tetap Bersuara Meski Diterpa Tekanan

Kenapa Nama Febrie Dikaitkan dengan Kafe de’Clan?

Isu Kafe de’Clan muncul setelah tim gabungan Polri menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Sentul pada 8 Juli 2026. Dua lokasi yang banyak disebut adalah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah laporan menyebut adanya temuan uang tunai lintas mata uang dan brankas tersembunyi. Penggeledahan tersebut disebut terkait penyidikan perkara Asabri, PLN Batu Bara, dan Krakatau Steel.

Di saat hampir bersamaan, rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga personel TNI. Situasi ini membuat publik menghubungkan dua peristiwa yang sebenarnya belum dinyatakan sebagai satu rangkaian oleh aparat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya tidak pernah menyatakan siapa pemilik kafe tersebut. Kejagung juga meminta publik tidak mudah menyimpulkan kaitan antara penggeledahan dan Febrie.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan lembaganya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri. Sementara TNI menyebut penjagaan rumah Febrie dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.

Profil Febrie Adriansyah menunjukkan sosok jaksa karier dengan rekam panjang di pidana khusus. Namun, isu Kafe de’Clan harus tetap dibaca dengan prinsip praduga tak bersalah sampai ada bukti resmi yang mengaitkan dirinya secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *