Dugaan Korupsi MBG Menjalar dari Motor Listrik sampai Ompreng

AkalMerdeka.id – Dugaan korupsi MBG makin melebar setelah Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru. Perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis itu kini tidak hanya menyentuh pengadaan bernilai triliunan rupiah, tetapi juga perlengkapan dasar seperti food tray atau ompreng.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. Ia sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 7 orang.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dugaan Korupsi MBG Masuk ke Pengadaan Ompreng
Dalam perkara terbaru, LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur pengadaan food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Penyidik menyebut LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan ompreng.
Perusahaan itu diduga diarahkan untuk memasok food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan. Harga tersebut disebut telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati LMI.
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief.
Penyidik kemudian menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Dari Proyek Besar sampai Perlengkapan Dapur
Penetapan LMI memperlihatkan arah penyidikan yang semakin luas. Dugaan korupsi MBG tidak berhenti pada pengadaan utama, tetapi juga menyentuh kebutuhan operasional SPPG di tingkat pelaksana.
Sebelumnya, Kejagung telah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan itu diduga mengalami mark-up dan dikondisikan sejak sebelum proses lelang berjalan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Deretan barang itu menunjukkan perkara MBG menyentuh banyak pos pengadaan.
Di luar pengadaan barang, penyidik mengungkap dugaan manipulasi dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Yayasan yang disebut tidak memenuhi syarat diduga tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Kasus lain yang sudah diungkap adalah dugaan penjualan titik dapur SPPG. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, diduga menjual titik dapur kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.
7 Tersangka dan Pola Penyimpangan
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan korupsi MBG. Mereka berasal dari unsur mantan pimpinan BGN, pihak swasta, pengurus yayasan, penyedia barang, hingga pejabat aktif di BGN.
| Tersangka | Dugaan Peran |
|---|---|
| Dadan Hindayana | Mantan Kepala BGN, diduga terlibat dalam pengaturan tata kelola program dan penunjukan mitra. |
| Lodewyk Pusung | Mantan Wakil Kepala BGN, diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan dan tata kelola program. |
| Sony Sonjaya | Mantan Wakil Kepala BGN, diduga terlibat dalam intervensi penunjukan mitra dan aliran dana ilegal. |
| Asep Yusuf Somantri | Pihak swasta yang diduga mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG dan terkait aliran dana kepada Sony. |
| Andri Mulyono | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, diduga mengondisikan pengadaan motor listrik. |
| Glory Harimas Sihombing | Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra. |
| Lalu Muhammad Iwan Mahardan | Pejabat BGN, diduga mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG. |
Pola yang muncul dari penyidikan sementara menunjukkan celah dalam dua area utama, yakni pengadaan barang dan seleksi mitra. Jika dua area ini tidak dikontrol ketat, program besar bisa berubah menjadi ruang transaksi bagi pihak yang memegang akses dan persetujuan.
Pengadaan ompreng menjadi titik penting karena barang tersebut berada di level paling dasar distribusi makanan. Dugaan penyimpangan pada barang sederhana itu memperlihatkan risiko korupsi tidak selalu berada pada komponen paling mahal.
Dalam program sebesar MBG, tata kelola harus mampu mengunci harga, kualitas barang, syarat mitra, dan proses verifikasi. Tanpa transparansi di titik-titik itu, beban biaya dapat bergeser ke mitra, negara, dan penerima manfaat.
Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Setiap dugaan peran para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





