Gubernur Bobby Nasution Larang ASN hingga Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

Gubernur Bobby Nasution Larang ASN hingga Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

Medan, AkalMerdeka.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan vape atau rokok elektrik. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan mengurangi risiko kesehatan jangka panjang.

Larangan tersebut berlaku di lingkungan pemerintah daerah se-Sumatera Utara dan akan diawasi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan Vape Berlaku untuk ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Erwin Hotmansah Harahap mengatakan instruksi gubernur telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumut.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).

Melalui instruksi tersebut, kepala daerah diminta memastikan larangan penggunaan vape diterapkan di lingkungan kerja pemerintah daerah. Pengawasan dan monitoring juga diminta dilakukan secara berkala.

Baca Juga :  Paradoks Dapur Bersih: Nalar Kritis di Balik Keracunan Massal Surabaya

ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati dan Wali Kota Diminta Awasi Pelaksanaan Aturan

Selain melakukan pengawasan, bupati dan wali kota juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat dan pegawai.

“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” ujar Erwin.

Langkah ini ditujukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Hotel, Restoran, hingga Rumah Sakit Ikut Diimbau

Instruksi gubernur tidak hanya menyasar lingkungan pemerintahan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta mengimbau berbagai organisasi dan sektor usaha untuk menerapkan larangan penggunaan vape.

Beberapa pihak yang menjadi sasaran imbauan antara lain:

  • Organisasi kemasyarakatan
  • Perhotelan
  • Restoran
  • Serikat pekerja
  • Perusahaan transportasi
  • Organisasi olahraga
  • Rumah sakit

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap penggunaan vape dapat dibatasi lebih luas, tidak hanya di kalangan aparatur pemerintah.

Baca Juga :  Ikan Sapu-Sapu dan Paradoks Kegagalan Ekologi Perairan Jakarta

Alasan Bobby Nasution Melarang Vape di Sumut

Larangan vape di Sumut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang mendorong pelarangan total penggunaan rokok elektrik.

Berdasarkan kajian BNN, perangkat vape dinilai memiliki kerentanan untuk disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba cair maupun zat berbahaya lainnya.

Selain aspek penyalahgunaan narkoba, pemerintah daerah juga menyoroti potensi dampak kesehatan jangka panjang yang dapat ditimbulkan dari penggunaan rokok elektrik.

Kebijakan ini menunjukkan pendekatan pencegahan yang ditempuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan fokus pada perlindungan generasi muda serta pengawasan penggunaan vape di lingkungan kerja dan ruang publik.

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *