326 Kepala Sekolah Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BPK Dana BOS, DPR RI Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

326 Kepala Sekolah Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BPK Dana BOS, DPR RI Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

Makassar, AkalMerdeka.id – Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan masuk dalam proses evaluasi setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Polemik ini kini mendapat perhatian DPR RI yang meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ikut menangani persoalan tersebut agar tidak mengganggu layanan pendidikan.

Kasus ini mencuat setelah rapat dengar pendapat antara Komisi E DPRD Sulsel dan Dinas Pendidikan Sulsel pada 12 Juni 2026. Dalam rapat tersebut terungkap adanya kepala sekolah yang diminta membuat surat pengunduran diri sebagai bagian dari proses evaluasi.

326 Kepala Sekolah Sudah Masuk Dua Tahap Evaluasi

Berdasarkan data yang telah terverifikasi, tahap pertama melibatkan 128 kepala sekolah. Pada tahap kedua, jumlahnya bertambah menjadi 198 kepala sekolah.

Total 326 kepala sekolah tersebut berasal dari jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula angka hampir 500 hingga lebih dari 500 kepala sekolah yang disebut terdampak. Namun angka tersebut masih berupa proyeksi apabila proses evaluasi berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Analisis Kemiskinan di Ngada: Alarm Kegagalan Data Perlindungan Sosial

Dengan jumlah SMA dan SMK di Sulsel mencapai sekitar 1.532 sekolah, maka kepala sekolah yang telah masuk dua tahap evaluasi mewakili lebih dari seperlima total satuan pendidikan di provinsi tersebut.

Disdik Sulsel Sebut Bagian dari Evaluasi Kinerja

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja kepala sekolah, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan sekolah.

“Setiap pelaksanaan tugas pasti ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja pembelajaran, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah, apakah sesuai aturan atau tidak,” kata Iqbal.

Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh temuan BPK otomatis mengarah pada tindak pidana.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Iqbal, hingga kini belum ada kepala sekolah yang diberhentikan secara resmi. Surat pengunduran diri yang beredar disebut hanya berupa contoh administrasi yang disiapkan setelah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Kemendikdasmen: Dokumen Sekolah Korban Banjir Tetap Berlaku

DPRD Sulsel Nilai Persoalan Sudah Diselesaikan

Komisi E DPRD Sulsel memiliki pandangan berbeda terkait langkah pengunduran diri tersebut.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah menyatakan temuan yang menjadi catatan BPK telah ditindaklanjuti dan dana yang menjadi temuan telah dikembalikan.

“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai,” katanya.

DPRD Sulsel meminta Dinas Pendidikan mencari solusi lain yang tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah, terutama menjelang pelaksanaan Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027.

DPR RI Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

Polemik ini kini meluas ke tingkat nasional setelah mendapat perhatian Komisi X DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Kemendikdasmen ikut menangani persoalan tersebut dan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal.

“Kami memandang, bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional. Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Yaqut Diperiksa KPK Delapan Jam Lebih, Memilih Bungkam

Ia menilai kasus di Sulawesi Selatan dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola Dana BOS secara lebih luas karena persoalan serupa kerap muncul di berbagai daerah.

Kasus Sulsel Bisa Jadi Alarm Nasional Pengelolaan Dana BOS

Di luar polemik pengunduran diri kepala sekolah, kasus ini membuka persoalan yang lebih besar mengenai pengawasan Dana BOS di Indonesia.

Dana BOS merupakan salah satu instrumen utama pembiayaan operasional sekolah. Ketika ratusan kepala sekolah terseret dalam persoalan administrasi keuangan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada individu yang dievaluasi, tetapi juga pada sistem pembinaan dan pengawasan yang berjalan selama ini.

Karena itu, dampak kasus Sulsel tidak berhenti pada pergantian kepala sekolah semata. Peristiwa ini berpotensi mendorong evaluasi nasional terhadap mekanisme pelaporan, pendampingan, hingga pengawasan penggunaan Dana BOS agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa di daerah lain.

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *