Orang Tua Bocah Korban Bullying di Jakpus Tolak Damai, Pilih Jalur Hukum

Jakarta, AkalMerdeka.id – Orang tua MWP (6), bocah yang menjadi korban perundungan hingga tersetrum di Taman Kramat, Jakarta Pusat, menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum terhadap para pelaku. Keluarga korban mengaku ingin mendapatkan keadilan dan meminta proses hukum berjalan hingga tuntas meski sempat ada upaya komunikasi dari salah satu pihak pelaku.
Kasus yang membuat korban sempat tidak sadarkan diri dan dirawat di ruang ICU itu kini masih ditangani kepolisian. Dua remaja berusia 17 dan 16 tahun telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga Korban Pilih Jalur Hukum
Ibu korban, V (26), mengatakan hingga kini tidak ada upaya permintaan maaf dari sebagian besar pihak pelaku sejak anaknya dirawat di rumah sakit.
“Dari awal dia masuk rumah sakit sampai sekarang tidak ada niat sama sekali untuk meminta maaf,” kata V saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai, V menegaskan keluarga tetap ingin kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tetap jalur hukum saja. Saya secepatnya ingin ditindak langsung oleh bapak polisi,” ujarnya.
V juga mengaku tidak mengenal para pelaku maupun keluarganya. Hingga saat ini, menurut dia, tidak ada komunikasi yang terjalin dengan pihak terkait.
“Belum, belum sama sekali,” katanya.
Sempat Ada Upaya Minta Maaf dari Salah Satu Pelaku
Ayah korban, B (29), mengungkapkan salah satu pelaku sempat berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga dan menyampaikan permintaan maaf.
Namun langkah tersebut tidak mengubah keputusan keluarga untuk tetap membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Tapi ada sempat awalnya buat ketemu, minta maaf memang ada dari satu pelaku itu. Tapi dari pihak kami sebagai keluarga ya tetap ke jalur hukum sih. Minta keadilan saja,” ujar B.
Menurutnya, pelaku yang berupaya berkomunikasi tersebut berinisial L. Meski ada niat untuk berdamai, keluarga korban tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
“Kalau dari keluarga pelaku yang atas nama Lingga itu memang ada berusaha buat komunikasi, minta damai atau gimana. Tapi tetaplah dari pihak kami sebagai korban, minta keadilan saja,” katanya.
Dua Pelaku Sudah Diperiksa Polisi
B menyebut kedua terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Ia juga memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku yang masih berstatus pelajar SMP kemungkinan dipulangkan karena masih di bawah umur.
“Katanya kalau yang SMP ini karena faktor di bawah umur mungkin bisa dipulangkan, tapi di bawah pengawasan kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya, tetap jalur hukum ini,” tegasnya.
Kronologi Bullying yang Berujung Korban Tersetrum
Peristiwa itu terjadi di Taman Kramat, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026). Saat sedang bermain, MWP diduga menjadi korban perundungan oleh dua remaja.
Berdasarkan keterangan yang beredar, korban diangkat oleh kedua pelaku lalu dibawa ke sebuah tiang listrik hingga akhirnya tersetrum.
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku sempat meninggalkan lokasi. Mereka kemudian kembali dan menyeret korban menjauh dari tiang listrik.
Akibat insiden itu, korban mengalami kondisi serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus Jadi Pengingat Bahaya Bullying pada Anak
Kasus yang menimpa MWP menunjukkan bahwa perundungan terhadap anak tidak selalu berakhir pada luka psikologis, tetapi juga dapat memicu cedera fisik yang membahayakan nyawa.
Dari sudut pandang perlindungan anak, proses hukum dalam kasus seperti ini tidak hanya bertujuan mencari pertanggungjawaban pelaku. Penanganan yang jelas juga menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada korban dan mencegah tindakan serupa terulang.
Hingga kini, keluarga korban masih menunggu perkembangan penyelidikan kepolisian sambil berharap kasus tersebut diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





