Konstruksi Kasus Chromebook: Jaksa Urai Rezim Kejahatan Kerah Putih Nadiem

akalmerdeka.id — Penegakan hukum atas skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun memasuki babak krusial setelah Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Langkah progresif Kejaksaan Agung ini didasarkan pada pembuktian berlapis yang membongkar anomali tata kelola birokrasi dan indikasi benturan kepentingan yang terstruktur. Terdakwa dinilai secara sengaja mengorbankan asas transparansi demi mengakomodasi penetrasi korporasi teknologi global dalam sistem pendidikan.
Fakta persidangan secara gamblang mengungkap strategi pembentukan organisasi bayangan atau shadow organization di luar hierarki resmi kementerian untuk mengendalikan penuh proyek digitalisasi. Kebijakan melumpuhkan fungsi para Direktur Jenderal dengan status Pelaksana Tugas menjadi instrumen utama pelolosan regulasi sepihak.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya karena seluruh dirjen di-PLT-kan agar tidak berfungsi secara optimal. Hal itu bahkan telah direncanakan sebelum terdakwa menjabat menteri,” ujar JPU Roy Riady usai persidangan, Rabu (13/5/2026).
Instrumen pembuktian digital menjadi kunci pembongkaran instruksi langsung terdakwa yang bertajuk go ahead with chromebook. Jejak forensik telepon seluler membuktikan bahwa spesifikasi teknis diarahkan secara eksklusif tanpa melalui proses survei harga pasar yang sah.
Yurisdiksi bebas pajak di Kepulauan Cayman teridentifikasi menjadi instrumen penampung pengalihan 109 miliar lembar saham GOTO untuk menyamarkan basis keuntungan ekonomi terdakwa. Skema ini dinilai memenuhi karakteristik kejahatan kerah putih melalui rekayasa administrasi modal.
“Kami melihat ada skema terstruktur untuk menyamarkan nilai transaksi guna menghindari kewajiban pajak negara sekaligus menutupi konflik kepentingan yang nyata,” tegas Roy Riady dalam amar tuntutannya.
Keengganan terdakwa memanfaatkan hak pembalikan beban pembuktian atas lonjakan kekayaan sebesar Rp4,87 triliun memperkuat argumen jaksa terkait ketidakwajaran sumber dana. Majelis Hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menjadwalkan pembacaan pleidoi terdakwa pada 2 Juni 2026. ***





