Sidang BAIS TNI: Logika Kekerasan dan Celah Pengawasan Markas

akalmerdeka.id — Persidangan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap tabir gelap di balik serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Para terdakwa mengklaim tindakan tersebut didasari oleh motif ideologis untuk membela kehormatan institusi setelah korban melakukan interupsi kritis terkait RUU TNI.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi memaparkan bahwa para terdakwa melakukan perencanaan sistematis sebelum melancarkan aksi di Salemba pada 12 Maret 2026. Fokus pemeriksaan kini mengarah pada keterlibatan tiga perwira yang seharusnya menjadi pilar disiplin dalam struktur militer profesional.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi memberikan pengakuan krusial bahwa cairan asam yang digunakan merupakan campuran pembersih karat dan air aki yang diambil dari bengkel Markas Denma BAIS. Fakta ini meruntuhkan klaim spontanitas karena persiapan dilakukan di dalam instalasi militer yang seharusnya memiliki pengawasan ketat.
Akses terhadap material kimia di dalam markas untuk tujuan di luar kedinasan menunjukkan adanya celah sistemik dalam pengendalian personel intelijen. Hal ini memperkuat dugaan bahwa serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut melibatkan koordinasi yang melampaui inisiatif individu bintara.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menuai polemik setelah mengomentari teknis eksekusi terdakwa dengan diksi yang dianggap menghina akal sehat publik. Kritik tajam datang dari berbagai tokoh hukum yang menilai hakim seharusnya fokus pada pembuktian niat jahat, bukan pada tingkat profesionalitas serangan.
Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI, ujar Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam sidang (29/4/2026).
Pernyataan hakim yang menyebut tindakan terdakwa “amatir” dan “memalukan BAIS” karena terekam CCTV dianggap sebagai pengaburan esensi kejahatan kemanusiaan. Komisi Yudisial kini tengah mendalami perilaku majelis hakim guna memastikan proses hukum tetap berada pada jalur integritas yang benar.
Di sisi lain, Komnas HAM menemukan indikasi keterlibatan hingga 14 orang dalam jaringan operasi penyerangan ini. Ketidaksesuaian jumlah pelaku antara temuan lapangan dan kursi pesakitan memicu tuntutan agar kasus ini ditarik ke peradilan umum untuk menghindari impunitas.
Masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah. Tindakan para terdakwa dilakukan dengan cara jelek banget dan berantakan, kata Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian (6/5/2026).
Sidang pemeriksaan terdakwa pada 13 Mei kemarin ditutup dengan permohonan maaf massal para pelaku kepada jajaran pimpinan TNI dan Menhan. Namun, ketiadaan sanksi pemecatan hingga saat ini menjadi catatan merah bagi komitmen reformasi internal di tubuh militer Indonesia. ***





