Identitas 15 Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Mulai Teridentifikasi

Identitas 15 Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Mulai Teridentifikasi

akalmerdeka.id — Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi telah mengantongi identitas 15 entitas penjamin atau sponsor yang memfasilitasi masuknya 321 WNA sindikat judi online di Jakarta Barat.

Para sponsor tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk bagi ratusan pekerja ilegal yang mengoperasikan markas kejahatan siber berskala internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower.

Sesuai regulasi keimigrasian, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan pada legalitas dan keterlibatan aktif para penjamin dalam mendatangkan ratusan warga negara asing tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai pasokan tenaga kerja ilegal yang kerap memanfaatkan celah visa kunjungan singkat untuk aktivitas kriminal terorganisir.

“Penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” tegas Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Rabu (13/5/2026).

Imigrasi melakukan investigasi bersama Polri guna memastikan setiap pihak yang memberikan fasilitas sarana dan prasarana turut bertanggung jawab secara pidana.

Sindikat ini membangun infrastruktur kerja yang menyerupai perusahaan teknologi dengan pembagian divisi mulai dari telemarketing hingga penagihan piutang.

Baca Juga :  Urgensi Intelektualitas dalam UU PPRT: Menakar Rasionalitas Perlindungan Domestik

Keberadaan hiasan dinding bertuliskan slogan motivasi di lokasi penggerebekan menunjukkan upaya sistematis dalam menciptakan ilusi aktivitas bisnis legal di mata aparat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak kepolisian untuk berkolaborasi dengan PPATK guna membedah aliran dana dari sponsor utama.

“Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat,” ujar Sahroni, Senin (11/5/2026).

Polri telah menetapkan 275 WNA sebagai tersangka, sementara aset senilai miliaran rupiah dan puluhan domain web telah disita sebagai barang bukti utama.

Penindakan tegas terhadap sponsor diharapkan menjadi deteren bagi pihak-pihak yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis baru kejahatan digital transnasional. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *