Minyakita Langka, Gap Digital Bulog vs Realitas Pasar Jakarta

akalmerdeka.id — Kebijakan tata kelola minyak goreng nasional sedang berada dalam titik nadir seiring terjadinya diskoneksi tajam antara klaim digital otoritas dengan realitas fisik di pasar tradisional.
Temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada Jumat, 8 Mei 2026, mengungkap stok MinyaKita nihil di pasar strategis seperti Kramat Jati dan Senen, berbanding terbalik dengan klaim aplikasi pemantauan pemerintah.
Kegagalan pemenuhan kewajiban domestik (DMO) yang hanya terealisasi 52.117 ton dari target 250.000 ton pada April 2026 menjadi bukti empiris adanya keretakan sistemik dalam regulasi pangan saat ini.
Persoalan distribusi semakin rumit akibat regulasi dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat menerima pasokan dari Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim peta sebaran MinyaKita secara digital sudah menunjukkan indikator aman meskipun kondisi di lapangan menunjukkan keterbatasan akses bagi pedagang kecil.
“Kalau monitor Minyakita itu cukup dengan peta sebaran Minyakita. Nah di situ aplikasi Minyakita ada, di situ sudah hijau semua Alhamdulillah sejak minggu yang lalu,” ujar Rizal pada Senin, 11 Mei 2026.
Paradoks ini mengindikasikan adanya gap antara ketersediaan di gudang otoritas dengan kemampuan serap pengecer di tingkat tapak yang terhambat birokrasi administratif.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mencoba menenangkan pasar dengan menyatakan bahwa pengurangan pasokan MinyaKita bukan berarti kelangkaan minyak goreng secara makro.
Logika ini dianggap lemah karena MinyaKita merupakan instrumen pengendali harga bagi kelas menengah bawah, di mana saat ini harganya telah menyentuh Rp 19.000 per liter di wilayah Jakarta Pusat.
“Yang berkurang memang Minyakita, tapi minyak yang lain-lain banyak. Enggak ada kelangkaan itu enggak ada,” tegas Budi Santoso di Sarinah, Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Analis sektor sawit memperingatkan bahwa selama volume ekspor CPO lesu, pasokan MinyaKita akan terus tertekan karena skema DMO yang bersifat paralel dengan kinerja dagang luar negeri.
Defisit realisasi DMO sebesar 79,2 persen dari target bulanan merupakan alarm keras bagi pemerintah untuk segera mereformasi struktur distribusi yang 65 persennya masih dikuasai pihak swasta.
Tanpa langkah korektif terhadap mekanisme DMO, program Minyak Goreng Rakyat terancam menjadi sekadar komoditas politik yang sulit diakses oleh mereka yang paling membutuhkan. ***




