Paradoks Likuiditas: Rp 2.527 Triliun Kredit Macet di Jalur Transmisi

akalmerdeka.id — Bank Indonesia melaporkan akumulasi fasilitas kredit yang belum ditarik atau undisbursed loan menembus angka Rp 2.527,46 triliun hingga akhir Maret 2026.
Kondisi ini menciptakan anomali struktural dalam sistem keuangan nasional, di mana kapasitas pembiayaan perbankan yang sangat kuat tidak berbanding lurus dengan serapan pada sektor riil.
Data otoritas moneter menunjukkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga berada pada level 27,85 persen, yang berarti perbankan Indonesia sedang mengalami surplus likuiditas luar biasa.
Fenomena ini menjadi sinyal intelektual bahwa masalah ekonomi saat ini bukan terletak pada ketersediaan uang, melainkan pada macetnya jalur transmisi kebijakan ke aktivitas ekonomi produktif.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa siklus keuangan domestik saat ini posisinya masih berada di bawah pergerakan ekonomi makro secara keseluruhan.
“Siklus keuangan domestik saat ini masih berada di bawah pergerakan ekonomi makro, mencerminkan kepercayaan pelaku usaha yang masih tertekan,” ujar Destry dalam keterangannya pada 29 April 2026.
Jurang ini mengindikasikan bahwa meskipun indikator makro terlihat tumbuh, mobilisasi modal tidak bergerak dalam kecepatan yang sama akibat rendahnya selera risiko pelaku usaha.
Sikap hati-hati yang ekstrem dari sektor swasta ini menyebabkan plafon kredit yang telah disetujui hanya menjadi catatan administratif di atas kertas tanpa ada pencairan fisik.
Ketajaman analisis kini tertuju pada kebijakan penempatan dana Rp 300 triliun dari kas negara oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke dalam sistem perbankan.
Penempatan dana tersebut dianggap redundan karena perbankan nasional sudah mengelola dana menganggur lebih dari Rp 2.500 triliun yang gagal disalurkan kepada debitur.
Intervensi dari sisi penawaran uang tidak akan memberikan stimulus berarti jika akar persoalannya adalah defisit kepercayaan dari sisi permintaan atau dunia usaha itu sendiri.
Injeksi likuiditas tambahan hanya akan memperlebar jarak antara simpanan bank dengan aktivitas ekonomi nyata, yang pada akhirnya memicu inefisiensi alokasi sumber daya finansial negara.
Pemerintah dan otoritas moneter harus segera mengevaluasi hambatan struktural yang membuat pengusaha enggan menarik kredit, mulai dari kepastian regulasi hingga stabilisasi daya beli masyarakat. ***




