Disfungsi Koordinasi Fiskal: Teka-teki PPN Jalan Tol dalam Renstra 2028

akalmerdeka.id — Munculnya rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 mengungkap adanya diskoneksi narasi di internal otoritas fiskal nasional.
Secara administratif, dokumen KEP-252/PJ/2025 telah menetapkan mekanisme pemungutan pajak ini sebagai target tahun 2028, namun Menteri Keuangan justru mengaku belum mengetahui rencana yang disusun oleh jajarannya tersebut.
Fenomena ini menunjukkan kegagalan integrasi intelektual dalam perencanaan kebijakan, di mana target penerimaan negara seringkali disusun secara mekanis tanpa mempertimbangkan sensitivitas sosiopolitik dan kesiapan struktur ekonomi makro.
Kebijakan ini menjadi paradoks nalar publik; di satu sisi pemerintah berambisi menurunkan biaya logistik yang mencapai 14,29 persen, namun di sisi lain justru berencana menambah komponen biaya pada infrastruktur utama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 April 2026 menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi menyentuh angka 6 persen dan daya beli masyarakat pulih sepenuhnya.
“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal,” ujar Purbaya menanggapi polemik Renstra tersebut.
Pernyataan ini mencerminkan adanya resistensi di level pimpinan kementerian terhadap rencana teknokratis yang dinilai prematur dan berisiko menggerus sentimen positif pasar terhadap iklim investasi jalan tol.
Secara rasional, pengenaan PPN jalan tol akan menciptakan distorsi ekonomi di mana pengguna jasa dipaksa menanggung beban fiskal tambahan atas layanan infrastruktur yang bersifat fundamental bagi mobilitas barang.
Diskusi mengenai PPN tol seringkali dibungkus dengan narasi “keadilan” dan “kesetaraan perlakuan jasa”, namun logika ini mengabaikan fakta bahwa tarif tol secara fungsional menyerupai retribusi pelayanan publik.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, memberikan catatan kritis bahwa kebijakan ini akan menyasar urat nadi distribusi logistik nasional, sehingga memerlukan pendekatan yang jauh lebih komprehensif daripada sekadar pemungutan pajak reguler.
Potensi penerimaan negara yang diprediksi hanya sebesar Rp 4,7 triliun per tahun dianggap tidak sebanding dengan risiko inflasi dan ketidakstabilan sosial yang mungkin ditimbulkan oleh kebijakan bersifat regresif ini.
Integritas perencanaan fiskal kini dipertaruhkan; apakah pemerintah akan mengedepankan rasionalitas ekonomi jangka panjang atau terjebak dalam siklus pengejaran target pajak jangka pendek yang membebani efisiensi nasional. ***





