Paradoks Intelektual: Skandal Guru Besar Keperawatan Jiwa Unpad

Paradoks Intelektual: Skandal Guru Besar Keperawatan Jiwa Unpad

akalmerdeka.id — Dunia akademik dikejutkan oleh paradoks moral saat Prof. H. Iyus Yosep, Guru Besar Keperawatan Jiwa Psikososial Unpad, dinonaktifkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi asing per 16 April 2026.

Kasus ini menjadi anomali intelektual karena terduga pelaku baru saja menyampaikan orasi ilmiah mengenai pencegahan kekerasan di ruang digital pada saat pengukuhannya. Namun, bukti digital yang viral di media sosial menunjukkan pola komunikasi yang eksploitatif dan manipulatif terhadap mahasiswa lintas negara.

Dekomposisi Relasi Kuasa dalam Institusi Pendidikan

Skandal ini mengungkap kerentanan mahasiswa pertukaran pelajar terhadap penyalahgunaan wewenang oleh otoritas akademik tertinggi. Penggunaan diksi personal dalam percakapan profesional menunjukkan adanya upaya normalisasi pelecehan dengan memanfaatkan ketimpangan posisi tawar antara profesor dan peserta didik.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, memberikan peringatan keras pada 16 April 2026 mengenai potensi dampak psikologis bagi korban. “Apabila hanya diselesaikan secara administratif, akan sangat melukai korban,” ujar Ubaid mendesak adanya konsekuensi hukum yang lebih konkret.

Baca Juga :  Menag Tegaskan Indonesia Produsen Gagasan Islam: Dari Konteks Nasional ke Argumentasi Global

Uji Akuntabilitas Satgas PPKS dan Integritas Kampus

Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menyatakan bahwa investigasi akan dilakukan secara seksama guna memastikan keadilan bagi semua pihak. “Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru,” tegasnya pada pertengahan April 2026.

Langkah penonaktifan sementara ini merupakan respon terukur atas desakan BEM Kema Unpad yang menuntut ruang aman di lingkungan fakultas. Satreskrim Polres Sumedang juga telah mulai menelusuri kebenaran informasi tersebut meskipun laporan resmi dari pihak penyintas belum masuk ke meja penyidik.

Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur efektivitas Peraturan Rektor Nomor 41 Tahun 2021 dalam memutus rantai kekerasan seksual. Publik menanti transparansi tim investigasi dalam membongkar apakah praktik ini bersifat insidental atau merupakan fenomena gunung es di lingkungan kampus.

Integritas universitas kini dipertaruhkan pada kemampuan mereka untuk tidak sekadar melakukan mitigasi reputasi, melainkan penegakan keadilan substantif. Tanpa adanya sanksi tegas, predikat Guru Besar hanya akan menjadi tameng bagi perilaku yang mencederai martabat kemanusiaan di ruang akademik. ***

Baca Juga :  Analisis Ilmiah Sidang Isbat: Rasionalitas di Balik Penetapan 1 Ramadhan 1447 H

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *