Paradoks Peradilan Militer: Menguji Independensi Kasus Air Keras Andrie Yunus

Paradoks Peradilan Militer: Menguji Independensi Kasus Air Keras Andrie Yunus

akalmerdeka.id — Pelimpahan berkas perkara nomor 55/K/207/ALAU/IV/2026 ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta menandai babak baru dalam diskursus hukum mengenai akuntabilitas prajurit intelijen yang terlibat kekerasan terhadap sipil.

Empat personel Denma BAIS TNI, termasuk perwira berpangkat Kapten dan Letnan Satu, teridentifikasi sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Investigasi mengungkap bahwa para pelaku menggunakan cairan asam yang mengakibatkan luka bakar hingga 24 persen pada tubuh korban.

Dekomposisi Motif: Antara Dendam dan Struktur

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pada 16 April 2026 bahwa motif serangan adalah dendam pribadi akibat insiden dalam rapat revisi UU TNI. Namun, analisis kritis dari Tim Advokasi untuk Andrie Yunus (TAUD) menolak premis tersebut sebagai simplifikasi atas serangan yang sangat terencana.

“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY,” ungkap Kolonel Chk Andri Wijaya. Kontradiksi muncul ketika fakta menunjukkan korban diserang tepat setelah mendiskusikan isu sensitif mengenai remiliterisasi di YLBHI pada malam kejadian.

Baca Juga :  Tokoh Ormas Islam Soroti WIUP: NU–Muhammadiyah Diminta Evaluasi Risiko Konflik dan Ekologi

Stagnasi Hukum dan Tuntutan Peradilan Umum

Penggunaan Pasal 469 UU No. 1/2023 tentang penganiayaan berat dinilai sebagai reduksi atas kualifikasi tindak pidana yang seharusnya masuk kategori percobaan pembunuhan. Keputusan menempatkan kasus ini di yurisdiksi militer memicu kritik tajam mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses ajudikasi.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, pada April 2026 menilai penegakan hukum saat ini sedang mengalami stagnasi yang mengkhawatirkan. Integritas sistem peradilan militer akan diuji pada sidang perdana 29 April 2026, di mana publik menuntut transparansi absolut atas keterlibatan aktor negara.

Dugaan bahwa serangan ini merupakan bagian dari operasi intelijen terorganisir tidak dapat dikesampingkan begitu saja oleh Oditur. Tanpa adanya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, kebenaran materiil dalam kasus ini berisiko terdistorsi oleh narasi “oknum” dan “dendam personal”. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *