Analisis Distribusi Zakat Fitrah Shiddiqiyyah Berdasarkan Doktrin Thu’matan Lil Masakin

Analisis Distribusi Zakat Fitrah Shiddiqiyyah Berdasarkan Doktrin Thu’matan Lil Masakin

akalmerdeka.id — Tarekat Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, menjalankan praktik penyaluran zakat fitrah yang eksklusif bagi golongan fakir dan miskin dengan mengesampingkan enam asnaf lainnya dalam struktur distribusi. Pendekatan ini didasarkan pada interpretasi doktrinal bahwa zakat fitrah memiliki fungsi spesifik sebagai pembersih jiwa dan penyedia pangan, yang secara teknis berbeda dengan peruntukan zakat mal.

Secara operasional, kelompok amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil di lingkungan ini tidak mendapatkan alokasi dari zakat fitrah. Hal ini memicu model distribusi logistik yang utuh, di mana panitia atau petugas zakat tidak mengambil hak atas nama amil. Kebijakan ini diterapkan secara konsisten oleh puluhan ribu jamaah di berbagai wilayah sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pimpinan.

Landasan Fatwa dan Legalitas Internal

Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi, telah mengeluarkan fatwa tertulis dalam dokumen resmi bertajuk “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah”. Dalam dokumen tersebut, terdapat penegasan mengenai pemisahan hak antara zakat fitrah dan zakat mal guna menjamin akurasi sasaran bantuan bagi kelompok paling rentan secara ekonomi.

Baca Juga :  Nalar Hukum PN Medan Runtuhkan Dakwaan Korupsi Jasa Kreatif

“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” ungkap KH. Moch. Muchtar Mu’thi dalam naskah arahannya. Dasar intelektual yang digunakan adalah hadis riwayat Ibnu Abbas yang menekankan istilah thu’matan lil masakin, yang secara literal berarti makanan bagi orang-orang miskin.

Efisiensi Penyaluran Logistik Prasejahtera

Metode ini berdampak pada efisiensi penyaluran bantuan yang dilakukan secara kolektif oleh organisasi pemuda Opshid. Berdasarkan data 30 Maret 2025, puluhan ribu paket berhasil disalurkan tanpa adanya potongan biaya administratif atau hak amil. Praktik ini menunjukkan model kemandirian jamaah dalam mengelola kewajiban agama tanpa membebani aset zakat itu sendiri.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada 25 Februari 2026, menekankan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan asnaf yang tegas. “Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” jelas Menag. Shiddiqiyyah menjawab tantangan validasi tersebut dengan mempersempit fokus distribusi guna memaksimalkan dampak bagi fakir dan miskin. ***

Baca Juga :  Mengapa THR Bisa Kena Pajak Lebih Tinggi? Ini Mekanismenya

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *