KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diperintahkan Membuka Dokumen

KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diperintahkan Membuka Dokumen

akalmerdeka.id – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi terbuka. Putusan ini mengakhiri sengketa informasi publik dan menempatkan KPU sebagai pihak yang wajib menyerahkan dokumen.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. “Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan.

Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Publik

Dalam amar putusan, KIP menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI merupakan informasi terbuka. Putusan ini mencakup dokumen pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.

Dengan kata lain, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yang patut dicatat, status Jokowi sebagai penyelenggara negara menjadi dasar utama pertimbangan keterbukaan informasi.

Baca Juga :  Simbolisme Militer di Langit Yogyakarta: Pesan Kedaulatan dari Kokpit A-001

KPU Wajib Menyerahkan Salinan

Tak berhenti di situ, KIP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktiknya, putusan ini menegaskan kewenangan dan tanggung jawab KPU sebagai lembaga yang mengelola dokumen persyaratan pencalonan presiden.

Di sisi lain, KPU menyatakan masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

Konteks Polemik yang Mengiringi

Di waktu bersamaan, putusan ini hadir di tengah sorotan publik terkait kasus ijazah palsu yang diproses aparat penegak hukum. Meski begitu, secara faktual, KIP menegaskan sengketa informasi publik berada di ranah administratif dan terpisah dari proses pidana.

Secara garis besar, putusan ini menjadi penanda penting dalam praktik keterbukaan informasi penyelenggara negara.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *