Kasus Kuota Haji Tutup Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

akalmerdeka.id — Per 30 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, meski perkara tersebut telah berada di tahap penyidikan sejak Agustus 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Penetapan tersangka masih bergantung pada kalkulasi kerugian negara dari BPK,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).
Dengan demikian, hingga akhir tahun, perkara kuota haji belum mencapai titik paling menentukan dalam proses pidana. Penyidikan berjalan, tetapi subjek hukum belum ditetapkan.
Penyidikan Panjang dan Pencegahan
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak dan memberlakukan pencegahan ke luar negeri hingga 11 Februari 2026 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pencegahan tersebut, menurut KPK, dimaksudkan untuk memastikan kelancaran penyidikan dan menjaga keberadaan para pihak di dalam negeri. Namun, hingga akhir 2025, langkah tersebut belum diikuti dengan penetapan tersangka.
KPK juga melakukan pemeriksaan lintas negara dengan mendatangi KBRI Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme kuota dan layanan haji yang dibiayai negara.
Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah menjalani pemeriksaan ketiga pada 16 Desember 2025 di Gedung Merah Putih KPK. KPK menyebut masih membuka ruang pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang relevan.
Catatan Kritis
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai penyidikan tanpa tersangka sebagai situasi yang tidak lazim. Dalam pernyataan publik pada 28 Desember 2025, ia menyebut bahwa penyidikan idealnya dilakukan setelah penyidik memiliki subjek hukum yang jelas.
Menurut Bambang, ketidakpastian yang berlangsung lama berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap arah penegakan hukum. Terlebih, perkara ini menyangkut pengelolaan ibadah haji yang sensitif secara sosial dan keagamaan.
Menutup tahun 2025, kasus kuota haji masih berada di titik yang sama: penyidikan berjalan, tersangka belum ditetapkan.***





