Ekonomi 2025: Dari Pengetatan Fiskal ke Ekspansi Pasar

Ekonomi 2025: Dari Pengetatan Fiskal ke Ekspansi Pasar

akalmerdeka.id — Tahun 2025 menjadi periode transisi penting bagi kebijakan ekonomi Indonesia, ditandai oleh upaya sistematis pemerintah memperkuat fondasi fiskal dan memperluas akses pasar global.

Kebijakan awal tahun langsung menyasar penerimaan negara. Pemerintah memberlakukan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini menandai pendekatan disiplin fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan negara.

Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut telah dirancang sejak awal sebagai bagian strategi jangka menengah.
“Pemerintah secara resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang,” ujarnya dalam keterangan resmi 2024.

Presiden Prabowo Subianto menambahkan penegasan politik dengan menekankan aspek selektivitas kebijakan.
“Kenaikan PPN hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Desember 2024.

Stabilitas Makro Jadi Prioritas

Tekanan global sepanjang semester pertama 2025 tercermin pada volatilitas nilai tukar dan pasar keuangan. Pemerintah dan bank sentral menjaga koordinasi kebijakan guna mempertahankan stabilitas makroekonomi.

Alih-alih mendorong stimulus agresif, pemerintah memilih memperkuat ketahanan ekonomi domestik. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari respons jangka pendek menuju pengelolaan risiko yang lebih terukur.

Baca Juga :  Amerika Inisiasi Investigasi Sektoral: Rasionalitas di Balik Ancaman Proteksionisme

Pendalaman Pasar Keuangan

Langkah struktural dilakukan melalui peluncuran bullion bank pertama pada Februari 2025. Pemerintah menilai instrumen ini penting untuk memperdalam pasar keuangan dan mengelola perdagangan emas di dalam negeri secara lebih efisien.

Pada paruh kedua tahun, fokus kebijakan bergeser ke diplomasi dagang. Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Eurasian Economic Union. Reuters pada 22 Desember 2025 mencatat perjanjian tersebut memperluas akses ekspor Indonesia ke pasar Eurasia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai kesepakatan ini memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Perjanjian Indonesia–EAEU memberikan kerangka kerja yang komprehensif dan kepastian hukum,” ujarnya, Desember 2025.

Menjelang akhir tahun, pemerintah juga mengumumkan penyelesaian substansi perundingan tarif dengan Amerika Serikat yang dijadwalkan ditandatangani pada awal 2026.

Secara keseluruhan, 2025 mencerminkan upaya penataan ulang arah kebijakan ekonomi dengan basis stabilitas, struktur, dan diversifikasi pasar. ***

Doni Jatnika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *