FGSNI Ungkap Disparitas Kebijakan Guru Madrasah
akalmerdeka.id — Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia (Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia/FGSNI) memaparkan adanya ketimpangan struktural dalam kebijakan pendidikan nasional yang berdampak pada kesejahteraan guru madrasah di bawah Kementerian Agama. Ketimpangan tersebut muncul jika dibandingkan dengan guru sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketua Umum DPP FGSNI Agus Mukhtar menjelaskan disparitas tidak hanya terjadi pada aspek penghasilan, tetapi juga pada akses program strategis pemerintah. Sejumlah bantuan sarana pendidikan dinilai tidak inklusif terhadap madrasah.
“Program pembagian TV dan laptop hanya menyasar sekolah di bawah Kemendikdasmen. Madrasah di bawah Kemenag tidak mendapatkannya,” kata Agus, Jumat (26/12/2025).
Secara fungsi, madrasah menjalankan mandat pendidikan nasional yang sama. Namun, menurut FGSNI, desain kebijakan lintas kementerian belum terintegrasi sehingga menghasilkan dua standar perlakuan terhadap satu profesi guru.
Isu ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada Senin (22/12/2025) yang membahas disparitas anggaran pendidikan. Guru madrasah disebut sebagai kelompok yang terdampak langsung akibat fragmentasi kewenangan pengelolaan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan nasional berada pada dua kementerian, sehingga pendekatan kebijakan semestinya seragam. “Mestinya semuanya mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mengusulkan sentralisasi anggaran pendidikan sebagai solusi struktural. Menurutnya, pembiayaan oleh pemerintah pusat akan memastikan pemerataan kesejahteraan guru dan fasilitas pendidikan.
“Mulai PAUD hingga SMA, termasuk madrasah, harus ditarik menjadi urusan pusat,” tegas Muhammad Nur.
FGSNI menilai tanpa penyatuan kerangka anggaran dan kebijakan, tujuan pendidikan bermutu untuk semua akan sulit dicapai. Ketimpangan lintas kementerian berpotensi terus mereproduksi ketidakadilan bagi guru madrasah.***





