OTT Bekasi: KPK Bongkar Ijon Proyek Libatkan Bupati dan Keluarga

akalmerdeka.id — KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah kandungnya H. Kunang, dan pihak swasta Sarjani sebagai tersangka OTT, 19–20 Desember 2025. Konstruksi perkara menunjukkan dugaan ijon proyek untuk kegiatan 2026 yang belum dilelang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, uang diminta sebelum ada proyek. Praktik ini berlangsung sepanjang Desember 2024–Desember 2025, dengan penyerahan bertahap. Total dugaan penerimaan sekitar Rp14,2 miliar.
Rasionalitas Perkara
KPK menilai ijon proyek menggeser logika pengadaan: masa depan anggaran diperdagangkan lebih dulu. Peran H. Kunang didalami sebagai perantara aliran dana.
Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025. Ade dan H. Kunang dijerat pasal suap dan gratifikasi; Sarjani dijerat pasal pemberi. OTT dilakukan 18 Desember 2025 di Bekasi, dengan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah. Penyidikan berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan potensi pihak lain.***





