Dua Pleno PBNU Digelar, Perdebatan Legitimasi Mengemuka

akalmerdeka.id — Struktur PBNU memasuki fase krusial ketika Syuriyah dan kubu Gus Yahya menjadwalkan dua pleno berbeda pada 9–11 Desember 2025. Kedua pihak mengklaim dasar konstitusional, menciptakan perdebatan hukum organisasi yang menuntut klarifikasi terbuka.
Pleno Syuriyah di Hotel Sultan diselenggarakan berdasarkan surat 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani Rais Aam KH Mifrachul Akhyar dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 2 Desember 2025. Agenda inti mencakup penyampaian hasil rapat harian serta penetapan Penjabat Ketua Umum.
Ketua PBNU Mohammad Mukri menegaskan forum ini memiliki dasar AD/ART. “Insya Allah, salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” ujarnya, Selasa (9/12/2025). Ia menyebut forum menghadirkan Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, dan pimpinan banom.
Penolakan Banom dan Argumentasi Konstitusi
Tujuh pimpinan banom pusat menolak pleno Syuriyah. Pernyataan mereka, dirilis Jumat (5/12), menyebut forum itu cacat prosedur karena tidak melibatkan dua pucuk pimpinan PBNU. Kritik substansial juga datang dari Lakpesdam PBNU. Muhammad Nurkhoiron menilai keputusan sepihak cenderung mengabaikan prinsip kolektif. “NU tidak boleh berjalan dengan ego sektoral,” katanya.
Dokumen banom menegaskan pentingnya islah melalui forum Tebuireng yang dipimpin para kiai sepuh. Mereka menekankan perlunya musyawarah dan tabayyun sebagai mekanisme penyelesaian konflik.
Tanfidziyah Pertanyakan Legalitas Pleno
Gus Yahya menyatakan pleno Syuriyah tidak sah tanpa kehadiran Tanfidziyah. “Rapat Pleno Syuriyah PBNU tidak sah tanpa keterlibatan Tanfidziyah,” ujarnya pada 3 Desember 2025. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menguatkan posisi ini dengan merujuk pada mandat Muktamar Lampung.
Ulil menyebut pleno kubu Gus Yahya akan fokus pada evaluasi program, konsolidasi organisasi, dan isu kebencanaan, sembari menegaskan bahwa dwi tunggal adalah syarat sah pleno menurut AD/ART. (*)





