KPK Tunggu Final Audit Kerugian Negara untuk Langkah Penetapan Tersangka Kuota Haji

KPK Tunggu Final Audit Kerugian Negara untuk Langkah Penetapan Tersangka Kuota Haji

akalmerdeka.id—KPK memastikan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 hanya dapat dilakukan setelah audit kerugian negara dari BPK diterbitkan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut target penyelesaian audit adalah akhir Desember 2025.

Kalau bisa Desember, alhamdulillah. Tapi sampai sekarang informasinya belum kami terima,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Penyidikan Lintas Negara

KPK mengirim tim ke Arab Saudi guna menelusuri struktur kuota dan dugaan penyimpangan. Titik yang dikunjungi mencakup KBRI serta Kementerian Haji. Durasi pemeriksaan diperkirakan berlangsung sekitar sepekan.

Penguatan Data Domestik

Sejak penyidikan dibuka 9 Agustus 2025, KPK memeriksa ratusan PIHK di sejumlah provinsi. Langkah ini untuk memetakan alur distribusi kuota dan mengidentifikasi potensi penyimpangan biaya tambahan.

Langkah Penindakan Lain

KPK memberlakukan pencegahan bepergian untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025. Tindakan itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga :  Ahli Nilai Audit BPK Cukup untuk Tersangkakan Yaqut

Pada 17 November 2025, penyidik menyita sebuah rumah di Jabodetabek, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor yang dinilai terkait aliran dana. Temuan ini akan diuji setelah audit kerugian negara diterbitkan.*

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *